PPPK Paruh Waktu Kepahiang Dilantik 12 Desember 2025: Berapa Gajinya Per Bulan?

Pelantikan PPPK Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Setelah Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terhadap 691 peserta asal Kabupaten Kepahiang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini Pemkab Kepahiang juga sudah mengagendakan jadwal pelantikannya.

Dijelaskan Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, ratusan PPPK Paruh Waktu asal Kabupaten Kepahiang ini akan dilantik pada pekan depan, tepatnya pada Jumat 12 Desember 2025 mendatang.

"Kemarin sudah diterbitkan NI PPPK nya oleh BKN, sekarang memang tinggal menunggu pelantikan dan penyerahan SK saja. Untuk pelantikannya sendiri sudah kita jadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat pekan depan," ujar bupati Kepahiang.

BACA JUGA:NI Diterbitkan BKN: PPPK Paruh Waktu Kepahiang Dilantik Pekan Depan?

Menurut bupati, seluruh PPPK Paruh Waktu ini akan mulai bertugas terhitung sejak NI PPPK Paruh Waktu diterbitkan, yakni per 1 Desember 2025. Ratusan peserta akan ditugaskan di instansi yang sesuai dengan penempatannya masing-masing.

"Kalau TMT nya itu terhitung 1 Desember 2025 kemarin, atau sesuai dengan penerbitan NI PPPK nya," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Setelah begitu lama menunggu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI akhirnya menerbitkan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Senin 1 Desember 2025. Penerbitan NI terhadap 691 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang tersebut, dilakukan per hari ini dan telah diumumkan kepada seluruh peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dalam berbagai macam tahapan seleksi yang ditentukan.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Kepahiang Mulai Digaji Tahun 2026: Nilainya Sebesar UMP Bengkulu

Kepala BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si, melalui Kabid Kepegawaian dan SDM, Bahru Rozi menuturkan bahwa, dengan ditetapkannya NI PPPK Paruh Waktu tersebut, artinya 691 peserta ini hanya tinggal menunggu untuk mendapatkan SK penempatan tugas saja.

"NI PPPK sudah diterbitkan oleh BKN RI, per hari ini 1 Desember 2025. Dengan demikian artinya, seluruh peserta hanya tinggal menunggu kapan SK penempatan tugasnya diserahkan saja," ujar Bahru Rozi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan