Sidang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: 10 Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis, Kerugian Negara Sisakan Rp 28 M

Sidang dakwaan terhadap dugaan korupsi DPRD Kepahiang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu--JIMMY/RK
Namun banyak yang bertanya-tanya, apakah seluruh aset yang disita ini mampu memenuhi KN yang telah ditimbulkan? mengingat berdasarkan hasil akhir penghitungan ulang BPKP wilayah Bengkulu, KN dugaan korupsi di DPRD Kepahiang ini sudah mencapai Rp 37 miliar.
Menjawab pertanyaan ini, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH membenarkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan sebagai pengganti kerugian negara yang belum dipulihkan. Hanya saja terkait nilainya, nanti akan dihitung langsung oleh pihak yang memang berkompeten.
BACA JUGA:Kerugian Tembus Rp 37 M, Kejari Kepahiang Siapkan 9 JPU: Jalani Sidang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang
"Seluruh aset ini disita sebagai pengganti kerugian negara yang telah ditimbulkan. Sementara itu, untuk memastikan nilai seluruh aset yang disita ini, nanti akan dilakukan langsung oleh pihak yang memang berkompeten," demikian Kasi Pidsus.