10 COTA Berlomba Adopsi Bayi Perempuan di Kabupaten Kepahiang: Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Sebelumnya bayi perempuan yang ditemukan dalam kardus dirawat di RSUD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Hingga Selasa, 14 Oktober 2025, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang masih melakukan asesmen terhadap Calon Orang Tua Asuh (COTA) bagi bayi perempuan yang ditemukan di Teras Ruko Cikal Creative, Desa Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu.
Dari 117 orang yang mendaftarkan diri, saat ini Dinsos Kepahiang memastikan bahwa hanya tersisa 10 COTA saja yang akan diuji kelayakannya, untuk mengadopsi bayi perempuan cantik tersebut.
Kepada Radarkoran.com, Kepada Dinsos Kepahiang, H. Helmi Johan, M.Pd menuturkan bahwa, 10 COTA ini tidak hanya berada di Kabupaten Kepahiang saja, melainkan juga ada yang berada di luar Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dinsos Seleksi Orang Tua Asuh Bayi Perempuan Dalam Kardus: Pelaku Tetap Jadi Buruan Polres Kepahiang
"Jadi dari 117 orang yang mendaftar kemarin, sekarang ini hanya tersisa 10 orang saja. Ada yang berdomisili di dalam daerah, namun ada juga yang bahkan berdomisili di luar Provinsi Bengkulu. Untuk sekarang ini, masih kita asesmen dan uji kelayakannya sebagai COTA dari bayi perempuan tersebut," ujar Helmi Johan.
Disinggung terkait profesi 10 COTA yang tersisa ini, Helmi menjelaskan bahwa profesi mereka beragam. Ada yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ada juga yang merupakan pengusaha atau wiraswasta.
"Untuk 10 COTA yang tersisa ini, bisa dikategorikan memenuhi kritera awal syarat sebagai COTA. Untuk profesinya ada yang merupakan ASN ada juga yang pengusaha atau wiraswasta," sambungnya.
Sementara itu untuk diketahui pula bahwa, syarat adopsi bayi di Dinas Sosial meliputi syarat administratif dan syarat psikologis serta ekonomi bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA). Syarat administratif mencakup dokumen seperti KTP, KK, akta nikah, SKCK, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Syarat usia minimal 30 tahun, status menikah minimal 5 tahun, kemampuan ekonomi yang mapan, dan tidak memiliki anak kandung atau hanya satu anak juga harus dipenuhi.
BACA JUGA:Penemuan Bayi Perempuan Dalam Kardus: Kemungkinan Lahir Dibantu Nakes? Sempat Dikira Paket Barang
Syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA)
Usia: Minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
Status pernikahan: Menikah minimal 5 tahun, dan tidak dalam pernikahan sejenis.
Anak: Belum memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak. Salah satu pasangan dinyatakan dokter secara medis kecil kemungkinan atau tidak dapat memiliki anak lagi.
Kondisi kesehatan: Sehat secara jasmani dan rohani.