10 COTA Berlomba Adopsi Bayi Perempuan di Kabupaten Kepahiang: Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Sebelumnya bayi perempuan yang ditemukan dalam kardus dirawat di RSUD Kepahiang--JIMMY/RK

BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Pastikan Tidak Asesmen Calon Orangtua Asuh Bayi Perempuan dari Luar Daerah

10. Surat pernyataan tidak akan mendiskriminasi anak angkat.

11. Surat pernyataan bahwa pengangkatan anak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

12. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari keluarga.

13. Surat pernyataan akan memberikan hibah sebagian harta untuk anak angkat.

14. Surat pernyataan tidak akan menjadi wali nikah bagi anak perempuan (sesuai agama anak).

15. Surat keterangan penghasilan.

BACA JUGA:Belasan Orang Ingin Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang di Pondok Sawah

Proses dan verifikasi lanjutan

1. Setelah mengajukan permohonan dan persyaratan, Dinas Sosial akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tipa).

2. Tim Pekerja Sosial akan melakukan penilaian kelayakan, termasuk kondisi ekonomi, psikologis, dan lingkungan keluarga COTA.

3. Hasil penilaian dan rekomendasi akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan izin pengasuhan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengangkatan anak secara sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan