JPU Hadirkan 40 Saksi di Persidangan: Ini Kabar Terbaru Perkara Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Lanjutan persidangan dugaan korupsi DPRD Kepahiang--JIMMY/RK

Namun banyak yang bertanya-tanya, apakah seluruh aset yang disita ini mampu memenuhi KN yang telah ditimbulkan? mengingat berdasarkan hasil akhir penghitungan ulang BPKP wilayah Bengkulu, KN dugaan korupsi di DPRD Kepahiang ini sudah mencapai Rp 37 miliar.

BACA JUGA:Meninggal Dunia & Terjerat Dugaan Korupsi: Ketua Komisi I dan II DPRD Kepahiang Berganti

Menjawab pertanyaan ini, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH membenarkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan sebagai pengganti kerugian negara yang belum dipulihkan. Hanya saja terkait nilainya, nanti akan dihitung langsung oleh pihak yang memang berkompeten. 

"Seluruh aset ini disita sebagai pengganti kerugian negara yang telah ditimbulkan. Sementara itu, untuk memastikan nilai seluruh aset yang disita ini, nanti akan dilakukan langsung oleh pihak yang memang berkompeten," demikian Kasi Pidsus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan