ASN Kepahiang Injak Al-Quran Mangkir Dari Panggilan BKDPSDM: Ini Alasannya

Kabid Administrasi Kepegawaian BKD PSDM Kepahiang, Bahrul Rozi--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Vita Amelia, ASN asal Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya viral lantaran video diduga menginjak Al-Qur'an, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, pada Kamis 23 Oktober 2025.

Namun sayangnya, wanita yang bertugas di Kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang itu, mangkir dari panggilan BKDPSDM Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan. Padahal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ini, dilakukan sebagai upaya dari Pemkab Kepahiang dalam menentukan sanksi disiplin dan juga etik.

Kabid Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi, membenarkan bahwa yang bersangkutan tidak hadir lantaran beralasan sakit. Padahal sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan undangan secara resmi kepada ASN yang bersangkutan dan ia dijadwalkan hadir pada pukul 08.00 WIB di BKDPSDM Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan.

BACA JUGA:ASN Kepahiang Injak Alquran Akan Disanksi? Inspektorat Jadwalkan Pemeriksaan

"Ya, sesuai dengan undangan kami yang sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan seharusnya hari ini akan dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi sampai dengan lewat batas waktu toleransi yang bersangkutan tidak hadir," ujar Bahru Rozi.

Mangkirnya Vita Amelia dari pemanggilan ini, membuat pemeriksaan menjadi batal dilakukan. Pihaknya yang juga disaksikan dengan Inspektorat dan juga jajaran Tim Penegak Disiplin Pemkab Kepahiang, telah melakukan crosscheck dengan cara menghubungi Vita melalui sambungan Video Call. 

Alhasil memang benar, bahwa yang bersangkutan tengah terbaring sakit dan sedang diinfus. Terhadap kondisi demikian, Bahru Rozi belum bisa memastikan apakah penjatuhan sanksi bakal dilakukan hari ini atau ditunda.

BACA JUGA:Diperiksa Inspektorat 3 Jam: Ini Pengakuan Mengejutkan ASN Kepahiang yang Diduga Injak Al-Quran

"Tadi kita lakukan crosscheck melalui sambungan Video Call, memang benar dia sedang sakit dan diinfus," sambungnya.

Hal ini pun lanjut Bahru Rozi, akan disampaikan kepada Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH selaku Ketua Tim Penegak Disiplin Pemkab Kepahiang. Pihaknya juga menunggu petunjuk lebih lanjut dari Sekkab terkait penentuan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Vita Amelia.

"Ini sudah kita laporkan ke Sekkab Kepahiang selaku ketua tim. Sembari kami juga menunggu petunjuk beliau terkait seperti apa langkah yang harus dilakukan selanjutnya," demikian Bahru Rozi.

BACA JUGA:Sandang Status Janda/Duda, 6 ASN Kepahiang Ajukan Cerai: Penyebabnya Soal Ekonomi hingga Perselingkuhan

Sekadar mengulas kembali bahwa, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip memastikan bahwa rekomendasi sanksi terhadap Vita Amelia, ASN Kelurahan Kampung Pensiunan yang menginjak Al-Qur'an (buku yasin) sudah diterimanya dari Inspektorat Kepahiang, Senin 20 Oktober 2025. Bahkan bupati juga menyatakan bahwa saat ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap ASN tersebut, sudah diturunkan ke Tim Penegak Disiplin Kabupaten Kepahiang.

Nantinya dijelaskan bupati, LHP ini akan dibahas bersama dengan Tim Penagak Disiplin yang kemudian akan dirembukkan secara bersama, untuk merumuskan hukuman yang tepat bagi ASN tersebut. Disinggung terkait kapan kemungkinan sanksi ini akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, bupati menjelaskan bahwa kemungkinan dalam 2 atau 3 hari ini, sudah ada keputusannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan