Sandang Status Janda/Duda, 6 ASN Kepahiang Ajukan Cerai: Penyebabnya Soal Ekonomi hingga Perselingkuhan

Komentar Wabup Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si soal ASN ajukan cerai--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si menuturkan bahwa saat ini dirinya tengah dilema yang cukup berat. Pasalnya saat ini ia telah menerima laporan terkait adanya enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepahiang yang mengajukan permohonan cerai.
Menurut Hafizh, dirinya selaku wakil bupati, dan atasan dari para ASN, sangat menyayangkan jika sampai ada ASN yang bercerai. Sebisa mungkin, Pemkab Kepahiang akan melakukan upaya mediasi, mencegah terjadinya perceraian.
BACA JUGA:11 Rumah Tangga PNS Berujung Cerai, Penyebabnya Ada Orang Ketiga Hingga Judi Online
"Perceraian ini, memang dihalalkan secara agama islam, tapi paling dibenci oleh tuhan," ujar Wabup.
Hanya saja, Hafizh mengatakan karena ini masuk urusan pribadi, pemkab tidak bisa berbuat banyak selain di mediasi. Apalagi, ada beberapa faktor perceraian yang dinilai sangat berat, terutama faktor orang ketiga dan perselingkuhan.
"Sebagai atasan, kita hanya bisa menasehati, karena ini sudah masuk masalah pribadi," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi mengatakan semua permohonan cerai ini telah menjalani proses mediasi, dan diupayakan agar tidak sampai bercerai.
"Tapi, sampai hari ini, empat ASN akhirnya telah dikeluarkan rekomendasinya, izin perceraiannya," jelas Bahru Rozi.
BACA JUGA:4 PNS Kepahiang Ajukan Cerai, Penyebabnya?
Penyebab perceraian ini sendiri, lanjut Rozi, disebabkan berbagai alasan. Meski tidak merincikan jumlah dan nama, Rozi mengatakan kebanyakan penyebab perceraian ini adalah faktor ekonomi, ketidakcocokan, hingga adanya perselingkuhan dan orang ketiga.
Sementara, dua ASN lain, permohonannya tengah dalam proses. Pihak BKDPSDM masih melakukan pemanggilan dan mediasi, agar dua ASN ini tidak jadi bercerai.
"Dua ASN ini masih kita upayakan mediasi agar rujuk kembali. Jadi masih dalam proses," demikian Bahru Rozi.