Masa Penangguhan Berakhir, 2 Tersangka Korupsi Fee Proyek BBWSS Ditahan

Tersangka saat akan ditahan di Rutan Polres Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Setelah lama ditangguhkan,  KA salah satu ASN Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, dan VI, tenaga ahli DPR RI akhirnya kembali ditahan, Rabu 12 November 2025.

Penahanan terhadap keduanya, dilakukan lantaran dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun 2023, dibuka kembali.

Keduanya yang sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Rutan Polres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Pantauan langsung Radarkoran.com di Polres Kepahiang, kedua tersangka ini keluar dari gedung Satreskrim Polres Kepahiang dan digiring oleh sejumlah anggota ke dalam mobil tahanan.

BACA JUGA:Ratusan Juta Tidak Bisa Dicairkan, Promotor VIR Kepahiang Tolak Bayar Pajak

Pascakeluar gedung, KA memberikan komentar singkat kepada rekan-rekan media.

"Tetap semangat" singkat tersangka KA.

Sementara di sisi lainnya, PH tersangka KA, Aan Julianda mengatakan bahwa kliennya selalu kooperatif sejak awal kasus ini menyeretnya. Hal tersebut menurutnya tetap akan berlaku hingga perkara ini benar-benar tuntas.

"Sejak awal, klien kami selalu kooperatif dan tidak menyulitkan penyelidikan maupun penyidikan. Itu tetap berlaku sampai dengan saat ini," jelas Aan.

Sementara itu pengacara VI, Magdahliansi menjelaskan bahwa kliennya tersebut sebetulnya tidak mengetahui secara detail kesepakatan seperti apa yang dibuat oleh para Kades ini dan juga tersangka KA.

Bahkan menurutnya, kliennya tersebut tidak mendapatkan keuntungan atau manfaat apapun dalam kesepakatan itu.

"Klien kami ini mengatakan bahwa dia bahkan tidak mengetahui kesepakatan itu. Dia justru tidak mendapatkan keuntungan dan juga manfaat apapun dari kesepakatan yang telah dibuat oleh pihak-pihak tersebut," demikian Magdahliansi.

Sekadar mengulas bahwa, dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun 2023 silam, saat ini membuka lembaran baru. 

Secara mengejutkan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menetapkan 3 tersangka baru yang merupakan Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Kepahiang, pada Senin 3 November 2025.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan