Dibayar atau SPH? 59 Desa di Kepahiang Menanti 19 Desember 2025: Soal DD Tahap II Tak Cair
Kades di Kepahiang saat menyambangi DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-59 desa di Kabupaten Kepahiang, termasuk dengan desa-desa lainnya se Indonesia yang gagal mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark, sesuai dengan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025, Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, saat ini masih menunggu keputusan pada 19 Desember 2025 mendatang.
Sesuai dengan yang dijanjikan pada saat unjuk rasa di Istana Negara kemarin, keputusan apakah PMK nomor 81 itu bakal dicabut atau tidak, akan diumumkan pada 19 Desember 2025. Terkait hal ini, desa-desa se Indonesia termasuk di Kabupaten Kepahiang, sepakat untuk menunggu sampai dengan hari keputusan itu tiba. Namun disisi lainnya, 59 desa di Kabupaten Kepahiang juga sudah mengambil 'ancang-ancang' guna mengantisipasi apabila PMK Nomor 81 Tahun 2025 itu batal dicabut. Salah satunya adalah dengan menyisihkan sebagian anggaran DD Tahun 2026, untuk kebutuhan pembayaran hutang.
Menurut Kades Karang Endah, Dedi Antoni, berdasarkan hasil RDP bersama dengan DPRD Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu, yang diperkuat juga dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri, desa bisa menyisihkan anggaran pada APBDes 2026 untuk membayar hutang 2025. Namun hal ini lanjut Dedi, hanya berlaku apabila 59 desa di Kabupaten Kepahiang ini, membuat nota atau Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang ditandatangani dan dicap sebagai tanda keabsahannya.
BACA JUGA:Kades Menaruh Harapan Besar: DD Tahap II Bisa Dicairkan, PMK Nomor 81 Dicabut
"Kalau memang nanti pada tanggal 19 Desember itu ternyata PMK batal dicabut, maka berdasarkan keputusan bersama 3 menteri, desa bisa menyisihkan anggaran pada APBDes 2026 untuk kebutuhan bayar hutang. Asalkan desa bersedia membuat nota atau surat pengakuan hutang kepada pihak ketiga atau pihak-pihak bersangkutan," ujar Dedi.
Selain itu lanjut Dedi, juga ada peluang untuk membayar hutang tersebut dengan menggunakan DD 2025 earmark yang masih tersisa. Namun untuk hal ini, sangat kecil kemungkinannya sebab DD Earmark itu, sudah memiliki pos-pos tersendiri untuk kegunaannya.
"Atau bisa juga menggunakan DD Earmark yang belum terpakai atau tersisa, untuk membayarkan Non Earmark ini," sambungnya.
BACA JUGA:Geruduk Kantor DPRD Kepahiang: Kades Dapat Angin Segar Soal DD Tahap II Tak Cair
Sekadar mengulas kembali bahwa, Belasan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi bengkulu terpantau mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Senin 8 Desember 2025.
Pantauan langsung Radarkoran,com, kedatangan belasan Kades ini, difasilitasi di Ruang Komisi I DPRD Kepahiang. Adapun tujuan kedatangannya ke parlemen, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025, Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Akibat diterbitkannya PMK tersebut, 59 desa di Kabupaten Kepahiang tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II kategori non earmark. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah bagi pemerintah desa di kemudian hari.
Singkat cerita, RDP yang berlangsung tertutup itu pada akhirnya melahirkan sebuah hasil. Terkait PMK Nomor 81 Tahun 2025 ini, para Kades diminta untuk menunggu hingga tanggal 19 Desember 2025 ini. Sebab baru-baru ini ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang meliputi Mendes PDT, Kemenkeu dan Kemendagri yang memberikan harapan bagi Kades untuk mencairkan DD Tahap II Non Earmark tersebut.
Mendengar hasil tersebut, Kades sepakat untuk menunggu selama 11 hari itu. Kendati demikian, apabila masih tidak membuahkan hasil Kades juga sepakat untuk mengambil langkah lain yang lebih tegas.