DD Tahap II Tahun 2025 Tak Cair: Desa Digugat Pihak Ketiga? Begini Kata Dinas PMD Kepahiang
Sekretaris Dinas PMD Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, SP, MP--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, telah memberikan opsi pilihan bagi 59 desa yang tidak dapat mencairkan DD Tahap II Tahun 2025. Salah satu pilihan yang ditawarkan adalah, dengan membuat Surat Pengakuan Hutan (SPH) kepada pihak ketiga, bagi desa-desa yang sudah terlanjur menyelesaikan pembangunan namun belum melakukan pembayaran.
Namun hal ini tentu akan membuat dilema besar, sebab keterlambatan pembayaran ini tentu akan membuat pihak ketiga merasa rugi. Sehingga bukan tidak mungkin pihak ketiga yang belum menerima pembayaran, akan mengajukan gugatan terhadap desa.
Lantas bagaimana Dinas PMD Kepahiang menyikapi hal ini?
BACA JUGA:Dibayar atau SPH? 59 Desa di Kepahiang Menanti 19 Desember 2025: Soal DD Tahap II Tak Cair
Sekretaris Dinas PMD Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, SP, MP menuturkan bahwa untuk menghindari terjadinya gugatan tersebut, pihak pemerintah desa seyogyanya harus terlebih dahulu menjalin komunikasi yang baik dengan pihak ketiga yang memberikan hutang.
Pihak pemerintah desa harus memberi pengertian sebaik mungkin, terkait PMK 81 Tahun 2025 yang berdampak pada gagal cairnya DD Tahap II Non Earmark ini.
"Tentu harus ada komunikasi yang baik antara pihak desa dan juga pihak ketiga, supaya tidak terjadi masalah dikemudian hari, termasuk soal gugatan itu," ujar Deva.
Menurut Deva, hal seperti ini tidak ada yang menginginkannya sebab, desa gagal pencairan serta pihak ketiga gagal mendapatkan keuntungan. Namun terlepas daripada itu, hal ini sudah menjadi ketetapan yang sejatinya harus diikuti oleh seluruh jajaran tanpa terkecuali.
BACA JUGA:Kades Menaruh Harapan Besar: DD Tahap II Bisa Dicairkan, PMK Nomor 81 Dicabut
"Siapa yang menginginkan hal ini, saya rasa tidak ada satupun. Tapi mau bagaimana lagi, ini sudah ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Berdasarkan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan beberapa hari lalu, di ruang Komisi I DPRD Kepahiang, diketahui masih ada peluang bagi 59 desa di Kabupaten Kepahiang, untuk mencairkan DD Tahap II Non Earmark pada penghujung tahun anggaran 2025 ini. Kendati demikian, peluang ini masih belum dipastikan sebab, Kepala Desa (Kades) masih harus menunggu jawabannya hingga 2 pekan ke depan.
Menurut Kepala Desa Karang Endah, Dedi Antoni, peluang pencairan DD Non Earmark ini hanya bisa terjadi kalau PMK Nomor 81 Tahun 2025 itu, dibatalkan oleh Presiden RI. Berdasarkan hasil unjuk rasa yang dilaksanakan di Jakarta beberapa waktu lalu, Kades se Indonesia diminta menunggu keputusan pada 19 Desember 2025.
BACA JUGA:Geruduk Kantor DPRD Kepahiang: Kades Dapat Angin Segar Soal DD Tahap II Tak Cair