Jabatan Strategis PPPK, Bisa Jabat Kepala Sekolah dan Kepala Dinas

STRATEGIS : Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, jabatan strategis untuk PPPK banyak juga, ada kepala sekolah dan Kadis atau kepala dinas.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menduduki jabatan-jabatan strategis. Regulasinya sudah sangat jelas mengatur hal tersebut, sehingga para PPPK tidak perlu khawatir dengan kariernya.

Dia mengungkapkan, di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK dan PNS. Dia juga menerangkan, yang membedakan keduanya hanya masa kerja, karena PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai kontrak kerja. 

"Soal mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK, selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan BUP atau batas usia pensiun," terang Haryomo belum lama ini.

Haryomo pun meminta seluruh PPPK di BKN dapat memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis Pengadaan PPPK. Ini agar setiap individu PPPK dapat memahami hak dan kewajiban selama bekerja.

Lebih lanjut Haryomo menuturkan, PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu.

BACA JUGA:Soal Nasib P1 pada PPPK 2024, Honorer Silakan Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk

Sebagai contoh, PPPK dapat menduduki jabatan direktur jenderal, kepala badan atau kepala dinas, kepala sekolah, dan lainnya. Jabatan fungsional yang dapat diduduki PPPK tertera dalam Pepres 98 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022. 

"Berbeda dengan PNS yang harus memulai karier dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT," jelas Haryomo. 

Sebagai ASN, PPPK pun diminta menahan diri dari mengikuti politik praktis dalam menghadapi tahun politik tahun 2024 ini. Dia pun mengingatkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN. PPPK harus hati-hati dalam menggunakan media sosial. Jika terindikasi dan terbukti melakukan politik praktis di media sosial, ada konsekuensi hukuman disiplin yakni dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan