Dana Kelurahan di Rejang Lebong Terkendala Hal ini

Ilustrasi Dana Kelurahan--IST/RK

Radarkoran.com - Program Dana Kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 sempat terkendala Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. 

Tahun sebelumnya, dengan masih menggunakan aplikasi SIMDA proses penginputan dokumen, lurah disebutkan sebagai KPA. Sedangkan pada aplikasi SIPD justru disebutkan lurah dikuasakan dari camat setempat.

"Kenapa pencairan dana kelurahan jadi lambat, karena memang ada kendala. Kendalanya tahun ini dengan tahun kemarin itu berbeda, karena tahun ini menerapkan aplikasi SIPD. Sedangkan tahun lalu masih menggunakan aplikasi SIMDA, dan itu tidak ada masalah. Kalau di aplikasi SIPD ini disitu tidak mengakomodir bahasanya untuk penginputan lurah sebagai KPA, dikuasakan  atau di KPA kan," jelas Kabag Pemerintahan Setdakab Rejang Lebong, Bobby H Santana, S,STP.

Terkait dengan kendala ini, pihaknya telah melaksanakan rapat bersama Sekda, BPKD, Bagian Hukum, dan Bagian Pembangunan untuk mencari solusi terkait masalah tersebut. Karena juga bertentangan dengan Perbup Rejang Lebong nomor 16 tahun 2019 lalu.

BACA JUGA:Ini Jadwal Audit ADD dan DD Tahun 2024 oleh Inpektorat

"Salah satu harus dirubah dan mengikuti yang lain, cuma karena penambahan fitur di aplikasi SIPD ini memakan waktu yang lama dan itu akan berdampak negatif pada dana kelurahan, maka kami sepakati mengambil opsi Perbup nya yang dirubah," beber dia.

Lanjut dia, sehingga terbitlah Perbup Rejang Lebong nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perbup nomor 16 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan, sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang telah diterbitkan bulan Juni 2024 lalu.

"Nah prosesnya kami sudah surati juga Bagian Pembangunan bahwa PA sekaligus KPA itu sekarang berlakunya di Camat," kata dia.

Ketika disinggung apakah dana kelurahan akan segera cair dan bisa dimanfaatkan kelurahan dalam waktu dekat? Ia menjawab, belum bisa dipastikan karena pihak kelurahan maupun kecamatan langsung berkoordinasi dengan Bidang Anggaran BPKD Rejang Lebong.

BACA JUGA:Baru 1 Desa Mengajukan Pencairan DD Tahap II

"Perihal itu Lurah atau Camat jalur koordinasinya langsung dengan Bidang Anggaran, jadi kita di pemerintahan tidak tahu pasti. Tapi mudahan-mudahan segera cair karena prosesnya sudah berjalan," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan