Ancam Korban Tidak Naik Kelas, 2 Oknum Guru MTI Diduga Cabuli 40 Santri Laki-laki sejak Tahun 2022

Dua oknum guru MTI diduga cabuli puluhan santri laki-laki sejak tahun 2022 lalu, dan kedua oknum guru tersebut sudah ditetapkan tersangka.--FOTO/ILUSTASI

Radarkoran.com - Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang yang berada di Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar) memecat secara tidak hormat 2 oknum guru, yang diduga mencabuli puluhan santri laki-laki. 

Humas PP MTI Canduang, Aldri Dt. Tumanggung mengatakan, keduanya melakukan pencabulan kepada 40 santri laki-laki sejak 2022. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus minta dipijit secara paksa dan mengancam korban tidak naik kelas. 

Manajemen PP MTI Canduang menyampaikan rasa keprihatinan terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum pendidik di lingkungan madrasah itu. Kasus ini disebut sudah menimbulkan keprihatinan mendalam di antara seluruh keluarga besar PP MTI Canduang. "Kami ingin memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan transparan," kata Aldri, Sabtu 27 Juli 2024.

Pihak pondok pensanten juga menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang mencintai serta menyayangi PP MTI Canduang, terutama kepada orang tua dan wali santri.

BACA JUGA:Beraksi di Puluhan TKP, Pelaku Begal Payudara Incar Wanita Mengendari Sepeda Motor

Dia menegaskan tindakan cepat dan transparan dilakukan MTI Canduang sejak mendapatkan laporan awal mengenai kejadian, melalui investigasi internal dan bekerja sama dengan kepolisian. Aldri memaparkan, pihaknya telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan.

Pemberhentian tidak hormat kepada dua oknum guru itu dilakukan demi menjaga integritas proses penyelidikan kasus pencabulan itu. Selain itu manajemen PP MTI telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tepat dan adil. "Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan," katanya. 

"Sementara untuk pendampingan hukum, kami menyediakan tim penasihat hukum bagi santri dan orang tua yang memerlukan bantuan. Tim hukum kami siap memberikan dukungan secara hukum berlaku," ujarnya.

Manajemen PP MTI Canduang menambahkan harapan agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan adil, demi kepentingan bersama dan masa depan pendidikan yang lebih baik.

Dua ustaz salah satu pesantren tingkat SMP di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), masing-masing berinisial RA (29) dan AA (23) ditangkap polisi. Kedua ustaz itu dibekuk karena diduga mencabuli puluhan santri laki-laki.

BACA JUGA:Hmm! Oknum Warga Curup Nekat Ngaku Dibegal, Oh Tenyata Hanya Rekayasa

Disebutkan, awalnya polisi mengamankan ustaz berinisial RA (29). Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi turut menangkap ustaz AA (23). Kedua ustaz tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum ustaz di Agam, Sumbar terhadap santri laki-laki terungkap bermula dari adanya laporan. Laporan dugaan asusila diterima polisi beberapa hari yang lalu. "Iya, kita sudah mengamankan ustad tersebut. Saat ini masih kita dalami. Karena juga laporan (Cabul) itu ada," sampai Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu. Marjohan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan