Ditangkap di Kepahiang, Oknum LSM dan Kontraktor Beli Narkoba di Empat Lawang

NARKOBA : Kasus Narkoba menjerat oknum LSM dan kontraktor di Bengkulu, mereka ditangkap Polisi di Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) insial LR (23) dan rekannya AT (27) yang merupakan kontraktor harus merasakan tidak enaknya tidur di balik jeruji besi, mereka di tahan di sel tahanan Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu. 

Oknum LSM dan kontraktor ini diketahui merupakan tersangka narkoba jenis ganja yang ditangkap Sat Narkoba Polres Kepahiang pada 18 Juli 2024 lalu kisaran pukul 03.00 WIB.

Oknum LSM dan kontraktor warga Kota Bengkulu tersebut terlibat kasus narkoba jenis ganja, berhasil ditangkap saat melintas Kepahiang-Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. 

Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis ganja seberat 300, 71 gram. Seperti diungkapkan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Susanto, SH dan Kasi Humas, AKP. P Panjaitan.

Dia menyampaikan, ketika itu pihaknya tengah melakukan hunting di wilayah Bermani Ilir. Tidak berselang lama ada sepeda motor melintas dengan gerak - gerik yang mencurigakan, hingga kemudian diberhentikan. Ternyata yang mengendarai sepeda motor tersebut berinsial LR yang profesinya sebagai LSM di Kota Bengkulu. Merasa curiga, selanjutnya anggota polisi yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan LR.

BACA JUGA:Ditangkap di Kepahiang, Ini Peran Oknum LSM dan Kontraktor yang Terlibat Kasus Narkoba

"Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaannya, ternyata ditemukan narkoba jenis ganja dengan berat 300,71 gram. Hingga akhirnya LR dan ganja yang dibawanya itu dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan pengembangan," sampai Kasat Joko Susanto saat press release, Jum'at 02 Agustus 2024. 

Dari interogasi yang dilakukan pihaknya, sambung Kasat Joko Susanto, ternyata LR yang berprofesi sebagai oknum LSM tersebut baru saja melakukan pembelian narkoba jenis ganja di Kabupaten Empat Lawang Sumsel. LR yang berprofesi sebagai LSM ini juga mengaku narkoba jenis ganja seberat 300,71 gram itu bukan hanya milik dirinya, tapi juga pesanan dari AT berprofesi sebagai kontraktor yang kini juga sudah ditetapkan sebagao tersangka.

"Pengakuan LR, Narkoba jenis ganja ini juga dipesan oleh rekannya AT. Berdasarkan keterangan itu, kita berhasil mengamankan AT di Kota Bengkulu," terang Kasat Joko Susanto. 

Masih dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Joko Susanto, dari pengakuan tersangka LR yang merupakan oknum LSM ini, dia baru pertama kali membeli narkoba jenis ganja di Kabupaten Empat Lawang Sumsel. Sementara rekannya AT yang berprofesi sebagai kontraktor, memkosumsi Narkoba jenis ganja ini sejak Tahun 2029 lalu.

BACA JUGA:Bawa Ganja, Oknum LSM dan Kontraktor Ditangkap Polres Kepahiang

Selanjutnya, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, LR yang merupakan oknum LSM dan AT yang merupakan oknum kontraktor di tahan di Polres Kepahiang. "Untuk proses hukum lebih lanjut, mereka berdua kami tahan di se tahana Mapolres Kepahiang," demikian Kasat Joko Susanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan