Perputaran Uang Judi Online Mencapai Rp 34,49 Triliun, Blokir 3 Juta Lebih Situs

JUDI : Perputaran uang judi online mencapai Rp 34,49 triliun, dan pemerintah memblokir hingga 3 juta situs judi online.--DOK/RK

Radarkoran.com - Berdasarkan data Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2024, total deposit masyarakat pada situs judi online mencapai angka Rp 34,49 triliun. Angka deposit judi online Tahun 2024 tersebut bisa dibilang turun hingga 50 persen dari tahun sebelumnya. 

"Menyikapi judi online ini, Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia (BI) untuk mengawasi dan memantau transaksi," kata Menkominfo RI, Budi Arie belum lama ini.

Pemerintah pusat menunjukkan keseriusannya di dalam memberantas praktek judi online yang sudah menjadi viris ke berbagai kalangan di tanah air. Untuk itu pemberantasan judi online dilakukan pemerintah pusat pun dilakukan dengan penuh keseriusan. 

Bahkan diklaim per September 2024 pemerintah sudah memblokir 3,3 juta lebih situs judi online. Pembelokiran yang dilakukan pemerintah pusat ini melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI). 

BACA JUGA:Waspada Judi Online, Ini Langkah yang Dilakukan Kantor Kemenag Lebong

"Dengan menjalin kerja sama khusus dengan berbagai pihak, per 1 September kami sudah lakukan pemutusan akses pada lebih dari 3.367.632 situs judi," papar Budi Arie.

Laporan PPATK tahun 2023 lalu, sambung Menteri Budi Arie, perputaran uang dari aktivitas judi online tembus Rp 327 triliun. Jika apabila pemerintah tak mengambil langkah tegas, maka tahun 2024 diproyeksikan dapat mencapai Rp 900 triliun. 

Tapi berkat berbagai langkah yang dilakukan pemerintah, ada penurunan signifikan di tahun 2024 hampir 50 persen. Karena di tahun 2024 ada penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp 34,49 triliun.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS untuk Judi Online, Kepsek dan Bendahara SMPN di Bengkulu Ditahan

Masih dalam rangka melakukan pemberantasan judi online, pemerintah juga melakukan kerja sama dengan semua lembaga atau penyelenggara sistem elektronik (PSE), yakni dengan menyatakan tidak memfasilitasi praktek judi online di sistem elektronik. 

Dengan begitu, apabila diketahui terlibat, maka akan dicabut tanda daftar PSE-nya. Begitupun operator pinjaman online (pinjol) yang terafiliasi dengan judi online. 

Kemudian akan terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak OJK dan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas dengan penutupan aplikasi pinjaman online.

"Karena Judi online ini benar-benar merusak ekonomi negara, masyarakat, dan ekonomi keluarga. Sudah terlalu banyak rumah tangga yang rusak, cerai akibat judi online. Sehingga pemberantasan judi online ini tidak boleh setengah-setengah, harus terus konsisten," demikian Budi Arie. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan