Siapkan Syaratnya, Pemkab Mukomuko Buka Pendaftaran CPNS
CPNS : Kabupaten Mukomuko Bengkulu buka pendaftaran CPNS, 150 formasi disediakan--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Lulusan Strata Satu (S1) yang selama ini menunggu pendaftaran atau seleksi atau Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sekarang saat sudah tiba. Tidak terkecuali di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Karena Pemkab Mukomuko sudah mendapatkan kuota CPNS Tahun 2024, dengan total 150 formasi.
Terdiri dari 75 formasi teknis dan 75 formasi kesehatan. Saat ini Pemkab Mukomumuko tinggal menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), berkaitan kapan pendaftaran seleksi CPNS secara resmi dibuka Panselnas pusat.
Kepastian Tes CPNS di Kabupaten Mukomuko, berdasarkan surat yang diterbitkan Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Nomor 293 Tahun 2024, tentang Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah TA 2024.
Surat MenPAN-RB RI tersebut diterima Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tertanggal 2 Juli 2024. Di dalam surat ini juga dijelaskan jika formasi tenaga kesehatan akan ditempatkan di Puskesmas, RSUD termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) di wilayah Kabupaten Mukomuko. Sedangkan 75 formasi tenaga Teknis, nantinya akan bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Total 150 Formasi, Kabupaten Mukomuko Buka Pendaftaran CPNS, Ini Rinciannya
Dilihat dari surat MenPAN-RB, formasi CPNS 2024 yang tersedia mayoritas pelamar yang mempunyai ijazah S1 semua jurusan. Baik formasi kesehatan maupun formasi teknis.
Selanjutnya, apa saja syarat yang harus disiapkan? Sebagai gambarannya, berikut penjelasannya.
1. Kewarganegaraan Indonesia
Peserta CPNS harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki identitas kependudukan yang sah.
2. Pendidikan Minimal
Persyaratan untuk pendidikan minimal biasanya gelar sarjana atau diploma sesuai dengan bidang kesehatan yang dilamar atau formasi yang tersedia.
3. Ijazah dari Perguruan Tinggi Terakreditasi
Ijazah S1 atau diploma (sesuai formasi) yang dimiliki calon peserta harus berasal dari perguruan tinggi yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
BACA JUGA:Daftar Tes CPNS 2024, PPPK Tidak Harus Mengundurkan Diri, Tapi Ada Syaratnya