Daftar Tes CPNS 2024, PPPK Tidak Harus Mengundurkan Diri, Tapi Ada Syaratnya
KemenPAN-RB mengungkapkan bahwa PPPK tidak harus mengundurkan diri jika ingin mendaftar tes CPNS 2024.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Pada pelaksanaan tes CPNS 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendaftar. Bahkan berberda dengan tahun sebelum-sebelumnya PPPK yang ingin tes CPNS harus mundur, pada tes CPNS tahun ini PPPK yang mendaftar tidak harus mengundurkan diri.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK yang ingin mendaftar tes CPNS 2024. Regulasi baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hanya mengatur persyaratan pemenuhan kontrak selama satu tahun bagi PPPK, agar bisa mendaftar tes CPNS 2024.
Padahal sama-sama diketahui, dalam aturan sebelumnya, PPPK harus mengundurkan diri dulu sat ingin mendaftar tes CPNS. Dalam aturan baru, PPPK yang dinyatakan lulus CPNS, selanjutnya bisa mengundurkan diri dari statusnya yang lamanya sebagai PPPK. Plt. Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja sudah mengumumkan kebijakan baru tersebut.
"Bagi PPPK yang sudah kontrak selama satu tahun, kalau ingin melamar CPNS, tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," kata Aba dikutip dari laman KemenPAN-RB.
BACA JUGA:Tes PPPK 2024, Honorer Kategori Ini Dipastikan Lolos dan Dapat NIP
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 soal pengadaan Aparatur Sipil Negara. Sementara, dalam keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pengadaan PNS 2024, syaratnya yakni:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang kekuatan hukumnya tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Nasib Penjaga Sekolah Masih Diperjuangkan
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.