Di Mukomuko, Honorer Putus Kontrak Tapi Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024

Terjadi protes pada pelaksanaan seleksi administrasi PPPK 2024 di Kabupaten Mukomuko, sebab ada pelamar yang hanya memiliki surat keterangan hingga 2022 dinyatakan lulus seleksi administrasi. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Tenaga honorer yang sudah putus kontrak tetapi lulus seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024, terjadi di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Disebutkan, honorer yang sudah putus kontrak dapat lulus seleksi administrasi PPPK 2024 sebab mengantongi surat keterangan kerja hingga 2022 dari dinas tempatnya mengabdi. 

Namun meski surat keterangan kerja hanya sampai 2022, honorer tersebut bisa lulus seleksi administrasi PPPK 2024. Hal tersebut pun mendapat sorotan 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Saili. Dia mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk meninjau ulang kelulusan honorer tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut merugikan honorer yang telah lama mengabdi. 

"Kita meminta BKPSDM mengevaluasi keputusan ini, karena keputusan ini merugikan tenaga honorer yang terus mengabdi hingga kini," kata Saili pada Rabu 6 November 2024. 

Saili melanjutkan, desakan tersebut muncul setelah adanya laporan keberatan dari honorer yang masih aktif bekerja. Mereka menilai keberadaan honorer yang sudah tidak bekerja sejak 2022, tetapi berhasil lulus seleksi administrasi PPPK sebagai tindakan yang tidak adil serta mencederai rasa keadilan.

BACA JUGA:Soal Gaji dan Karier PPPK seperti PNS, Waw..! Minta Besaran Gaji Pokok Rp 7 Juta

Saili pun menilai, keputusan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK 2024 Kabupaten Mukomuko merugikan pelamar lain yang memenuhi semua persyaratan dan melanggar aturan seleksi yang berlaku.

Menanggapi protes dari honorer, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri mengungkapkan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang dalam tahap pengumuman pascasanggah. "Kalau kesalahan verifikasi terjadi di internal, sanggahan bisa diterima," kata Niko. 

Akan tetapi dia menegaskan bahwa status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan diberikan kalau pelamar ternyata tidak aktif bekerja. Niko juga menyoroti adanya dinas yang mengeluarkan surat keterangan kerja hingga 2022 bagi tenaga honorer yang seharusnya tidak layak untuk mendaftar. "Ya seharusnya surat itu tidak dikeluarkan jika tahu tujuannya untuk mendaftar PPPK," katanya. 

Pada pelaksanaan seleksi PPPK 2024 ini, Kabupaten Mukomuko membuka 850 formasi yang terdiri dari 400 formasi guru, 150 tenaga kesehatan, dan 300 tenaga teknis. Sebanyak 1.518 orang telah mendaftar pada tahap I, dengan 1.485 pelamar di nataranya memenuhi syarat dan 24 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan