Kepahiang Buka Selter 9 Jabatan Kepala Dinas: Ini Syarat dan Jadwalnya!

Selter Pejabat eselon II Kabupaten Kepahiang dibuka--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini telah membuka tahapan Selekti Terbuka (Selter) pengisian jabatan terhadap 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami kekosongan. 

Pembukaan Selter ini ditandai dengan Pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Kepahiang bernomor 003/ JPTPKPH/ 2025 tentang Selter Pengisian JPTP di Lingkungan Pemkab Kepahiang tahun 2025. Pengumuman ini disiarkan tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani dan di cap resmi oleh Ketua Pansel JPTP Kabupaten Kepahiang, Drs. H. Hamka Sabri, M.Si.

BACA JUGA:Selter 9 Jabatan Eselon II: Kabupaten Kepahiang Buka Peluang Pejabat Luar Daerah

Pengumuman ini pula disiarkan setelah Pemkab Kepahiang mendapatkan persetujuan atas rencana pelaksanaan Selter JPTP dari Badan Kepehawaian Nergara (BKN). Persetujuan ini pula dituangkan di dalam Surat Kepala BKN Nomor: 20096/ R-AK.02.03/ SD/K/2025 tanggal 09 Oktober 2025.

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH membenarkan adanya pengumuman Selter JPTP Kabupaten Kepahiang tersebut. Ia menjelaskan bahwa pejabat yang hendak ikut serta dalam seleksi tersebut, bisa langsung melakukan pendaftaran secara online. Selain mendaftarkan diri secara online, pelamar yang bersangkutan juga wajib menyampaikan surat lamaran beserta persyaratan ke Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Kepahiang mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Oktober 2025.

"Iya kita sudah mendapatkan izin dari BKN untuk melaksanakan Selter. Sehingga menindaklanjuti hal tersebut, maka Tim Pansel menyiarkan pengumuman dan pendaftaran saat ini juga sudah dibuka," ujar Sekkab Kepahiang.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Buka Selter JPTP: Isi 9 Jabatan Kepala Dinas, Kepahiang Utamakan Pejabat Lokal

Menurut Sekkab, melalui Selter ini diharapkan nantinya 9 OPD yang mengalami kekosongan akan dihuni oleh pejabat yang memang berkompeten pada bidangnya. Dengan demikian nantinya, roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Kepahiang akan berjalan dengan lebih baik dan juga visi-misi bupati dan Wabup Kepahiang dapat segera terwujud.

 

Adapun 9 OPD yang mengalami kekosongan tersebut meliputi:

1. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (II.b)

2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (II.b)

3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (II.b)

4. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (II.b)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan