Soal Gaji dan Karier PPPK seperti PNS, Waw..! Minta Besaran Gaji Pokok Rp 7 Juta

Pentolan PPPK minta agar gaji dan karier pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bisa seperti pegawai negeri sipil. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Ketua Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo mengapresiasi program Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti terkait peningkatan kesejahteraan guru. Diketahui Mendikdasmen Abdul Mu'ti menggaungkan rencana pemberian tambahan gaji guru Rp 2 juta. 

Menyangkut hal ini, Eko Wibowo menjelaskan, sebaiknya bukan hanya guru yang mendapatkan tambahan gaji. Eko Wibowo mengatakan, sebaiknya tenaga kependidikan (Tendik) diperlakukan sama, juga mendapatkan tambahan gaji Rp 2 juta. 

"Jika guru mendapatkan kenaikan gaji, maka Tendik juga harus dikasi. Jangan hanya guru, karena bisa menimbulkan kecemburuan sosial antara guru yang memiliki sertifikat pendidik dan non-serdik, baik PNS maupun PPPK serta honorer," kata Eko Wibowo, Jumat 8 November 2024.

Dia pun menyebutkan angka ideal gaji pokok guru dan Tendik. Menurutnya, sudah saatnya gaji pokok guru serta Tendik naik menjadi Rp 7 juta per bulan. Angka yang disebutkan tersebut belum termasuk beragam tunjangan, antara lain tunjangan sertifikasi guru yang besarannya sama dengan gaji pokok.

Mengacu usulan tersebut, maka guru yang sudah bersertifikasi dapat mengantongi Rp 14 juta, belum termasuk tunjangan lain, seperti Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD.

Lebih lanjut Eko Wibowo menegaskan, program peningkatan kesejahteraan guru dan Tendik harus berkeadilan, agar tak terjadi polemik di tengah-tengah dunia pendidikan. Dirinya mengaku optimistis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menyejahterakan guru dan Tendik pada 2025. 

Dirinya juga mengaitkan dengan pendapatan PPPK dengan jenjang karier, yang menurutnya harus selevel dengan PNS, sebagai sesama penyandang status Aparatur Sipil Negara atau ASN. "Kami pun berharap karier PPPK bisa seperti PNS. Namanya ASN, tetapi kenapa kariernya harus dibedakan," ucapnya.

BACA JUGA:Siap-siap Seleksi PPPK Sesi II Segera Dimulai, Ini Jadwalnya

Eko Wibowo mengusulkan perlunya revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan memasukkan pasal yang mengatur jenjang karier ASN PPPK. Dia mencontohkan, PPPK dapat menjadi kepala sekolah dengan syarat tidak sulit, dapat mutasi ke jabatan struktural, pindah ke kantor dinas -dinas. 

"Iya, kami juga mengharapkan ASN PPPK bisa menjabat kepala seksi (kasi)/kepala bidang (kabid), dan kepala dinas, apalagi banyak guru dan tendik punya kompetensi pendidikan tinggi seperti S2 bahkan S3," tegas Eko Wibowo.

Seperti diketahui, sebelumnya Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan enam program utamanya. Program ini sebagai implementasi dari amanat Presiden Prabwo Subianto. 

1. Penguatan pendidikan karakter. 

Program ini meliputi pelatihan bimbingan konseling hingga pendidikan nilai untuk guru kelas, peningkatan kompetensi guru bimbingan konseling (BK) dan guru agama, pengangkatan guru BK, penanaman karakter tujuh kebiasaan anak Indonesia, dan makan siang bergizi. 

2. Wajib belajar 13 tahun dan pemerataan kesempatan pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan