Melibatkan Peneliti, Mendikdasmen Kaji Kembali Penerapan UN

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali mengkaji pelaksanaan Ujian Nasional atau UN. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa, akan mengkaji kembali pelaksanaan Ujian Nasional (UN) hingga penerapan ranking di sekolah.

 Menteri Abdul Mu'ti mengatakan, pengkajian ini turut melibatkan para peneliti.

"Kita masih mengkaji untuk kembali menerapkan UN dan rangking kelas untuk sekolah. Pengkajian ini turut melibatkan para peneliti, sudah kita diskusikan," kata Mu'ti di kompleks parlemen Senayan Jakarta Pusat. 

Untuk saat ini disampaikan oleh Menteri Mu'ti,  pihaknya masih dalam tahap evaluasi terkait hal itu. Menteri Mu'ti juga menyebutkan belum ada ketetapan yang jelas soal ujian nasional. "Jadi masih kita evaluasi, dan kita coba nanti keputusannya setelah kita evaluasi. Belum ada keputusan soal UN," katanya.

Selanjutnya, Menteri Mu'ti juga merespons soal penerapan ranking di sekolah. Menurut dia, hal itu masih didalami.

"Begitu juga dengan penerapan ranking di sekolah, itu juga masih didalami," singkat Menteri Mu'ti.

BACA JUGA: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 3 Syarat Guru jika Ingin Sejahtera

Untuk diketahui, ujian nasional dihapuskan sejak Kurikulum Merdeka Belajar berlaku saat pemerintahan di bawah Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jadikeputusan penghapusan UN tertera dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

Penghapusan pun dilakukan sebab kondisi pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2019 sehingga masalah keselamatan siswa dan guru yang diutamakan.

Dengan ditiadakannya UN sejak tahun 2021, tidak ada lagi syarat nilai untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan