Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasakan UU Cipta Kerja
Pemerintah telah meresmikan Omnibus Law atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Anda yang belum tahu cara menghitung uang pesangon karyawan yang pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja, bisa membaca sampai akhir ulasan berikut ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah meresmikan Omnibus Law atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atau dikenal juga dengan UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja ini menetapkan aturan-aturan baru terkait sejumlah hak dan kewajiban karyawan swasta serta pengusaha. Salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja yakni terkait hak-hak yang diterima oleh karyawan swasta setelah memasuki masa pensiun.
Di antaranya terdapat pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Biasanya, uang pesangon identik dengan karyawan swasta yang kena pemutusan hubungan kerja atau PHK karena suatu masalah.
Namun, PHK tidak hanya terjadi karena faktor-faktor pelanggaran saja. Namun memasuki batas usia pensiun juga dapat membuat karyawan swasta diberhentikan dari pekerjaannya dan harus menerima pesangon dari perusahaan tempat bekerja. Besaran pesangon untuk karyawan swasta yang sudah memasuki masa pensiun dihitung berdasarkan lama masa kerja. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Cipta kerja, berikut rinciannya:
BACA JUGA:Harga Kopi di Kepahiang Kembali Naik, Segini Harganya Saat Ini
1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah.
2. Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, berhak mendapatkan pesangon sebanyak 2 bulan upah.
3. Karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, berhak untuk mendapatkan pesangon setara 3 bulan upah.
4. Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, berhak diberikan pesangon sebesar 4 bulan upah.
5. Karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, behak mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
6. Karyawan dengan masa kerja selama 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, berhak mendapatkan pesangon 6 bulan upah.
7. Karyawan dengan masa kerja selama 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka berhak menerima pesangon sebanyak 7 bulan upah.
8. Karyawan dengan masa kerja selama 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, berhak diberikan pesangon sebanyak 8 bulan upah.