Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasakan UU Cipta Kerja

Pemerintah telah meresmikan Omnibus Law atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.--FOTO/DOK

BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Kaki Anak Dipecut Ikan Belut Bisa Cepat Berjalan? Ini Penjelasannya

9. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, diberikan pesangon sebesar 9 bulan upah.

Nah, begitu pula dengan uang penghargaan masa kerja yang perhitungannya berdasarkan pada lama bekerja seorang karyawan swasta, sesuai dengan UU Cipta Kerja. (dnk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan