Baliho Bakal Calon Wakil Bupati Kulonprogo Bikin Heboh, Mantan Ketua Osis Menuju Cawabup
Baliho Bakal Calon Wakil Bupati Kulonprogo bikin heboh media sosial----tangkapan layar--
Radarkoran.com- Baliho bakal calon Wakil Bupati Kulonprogo Hj. Rini Andriani bikin heboh media sosial usai diunggah pemilik akun Instagram @manaberita, Sabtu 24 Agustus 2024.
Dalam unggahan tersebut, nampak balho sang Cawabup mejeng di pinggir jalan. Dan yang menjadi pusat perhatian adalah, baliho itu menginformasikan bahwa sang calon wakil bupati adalah "Ketua Osis SMAN 1 Sentolo 1991-1992. Menuju Cawabup Kulonprogo Periode 2024-2029".
Sontak, postingan tersebut mendapat tanggapan beragam dari warganet di kolom komentar.
"Gw mantan ketua kelas yg pernah berhasil membawa kelas gw jadi juara lomba kebersihan 2 periode berturut2, bisa lah ya," tulis pemilik akun @senj***.
"Panitia qurban boleh kah?" timpal pemilik akun @rez***.
BACA JUGA:3 Cara Menghapus Nomor yang Ditautkan oleh Pelaku Pinjol
Diketahui, syarat pencalonan Kepala Daerah akhir-akhir ini menjadi perhatian publik usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya. Terutama Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, peserta Pilkada harus memenuhi batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.