Apa Itu Mafia Tanah? Begini Penjelasannya

Sabtu 07 Sep 2024 - 17:29 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

BACA JUGA:Waspada Calo CPNS Mengintai!!

 Tanah sendiri adalah permukaan bumi yang diberi batas, permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara. 

 

 

Kasus yang melibatkan mafia tanah banyak terjadi di berbagai tempat. Korbannya tidak hanya masyarakat biasa, bahkan pejabat dan mantan pejabat, bahkan lembaga negara.

 

Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada, Prof. Nurhasan Ismail mengatakan, mafia tanah merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir. 

 

Terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dan tersusun setidaknya 3 bagian. 

 

Pertama, ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya mempengaruhi kebijakan, dan mempengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terima Kuota Tambahan PPPK Formasi 2024

Kedua, ada kelompok garda garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (Warga masyarakat biasa) dan ilegal (Preman dan pengamanan swakarsa). 

 

Ketiga, ada kelompok profesi yang berwenang terdiri dari advokat, notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat, daerah, camat, kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal maupun ilegal.

 

Tags :
Kategori :

Terkait