Apa Itu Mafia Tanah? Begini Penjelasannya

Sabtu 07 Sep 2024 - 17:29 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Sering masyarakat dengar istilah mafia tanah, yang beberapa tahun ini marak terjadi di tengah masyarakat, bahkan sudah banyak yang ditangkap dan diadili setelah terbukti menyerobot hak milik orang lain.

 

Permasalahan mafia tanah ini, merupakan permasalahan serius di tanah air, mengingat dengan berjalannya waktu, lahan-lahan banyak yang beralih fungsi, sehingga membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan lahan baru. 

Tak jarang penyerobotan tanah, terjadi disekitar kita.

Bahkan saking seriusnya masalah mafia tanah, belum lama ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono mengingatkan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki layanan memberatas mafia tanah.

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, untuk mengatasi permasalahan ini masyarakat dapat melaporkan bentuk tindakan mafia tanah dengan  bantuan (Hotline) pengaduan khusus terhadap mafia tanah di nomor 081110680000. 

BACA JUGA:Dihadiri Tenaga Ahli KPU RI, KPU Lebong Gelar Konsolidasi Peningkatan Kapasitas Badan Ad Hoc

Untuk diketahui, mafia tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis.

 

 Dalam setahun terakhir, istilah mafia tanah menjadi frasa yang populer menjadi perbincangan di masyarakat. 

Seiring munculnya banyak kasus sengketa tanah di Indonesia.

 

 Bukan tak mungkin mafia tanah itu sendiri ada dan terjadi di daerah-daerah seperti halnya di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

 

Mengutip KBBI daring, definisi mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (Kriminal).

Tags :
Kategori :

Terkait