Radarkoran.com - Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji pensiunan PNS.
Kebijakan tersebut sejalan dengan kenaikan gaji pensiunan PNS yang naik pada tahun 2024 ini.
Pada peratruran baru tersebut, gaji pensiunan PNS saat ini nominalnya telah naik 12 persen sesuai dengan yang diumumkan Presiden Jokowi pada Agustus tahun 2023 lalu.
Lalu berapa gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan pada bulan Oktober atau 14 hari ke depan?. Sesuai dengan PP No 8 tahun 2024. Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang naik tahun ini, :
Golongan I
IA Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128
IB Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264
BACA JUGA:Segini Perkiraan Saldo JHT, Bekerja 5 Tahun dengan Gaji Rp 5 Juta
IC Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184
ID Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688