Radarkoran.com - Meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) dipastikan tahun ini naik. Namun tak berpengaruh besar terhadap 10 provinsi yang diketahui memiliki UMP terendah di Indonesia.
Salah satu provinsi dengan UMP terendah ini, adalah Provinsi Bengkulu. Lantas berapa jumlah UMP yang dikatakan rendah ini?
Berikut 10 provinsi yang menjadi penerima UMP terendah di Indonesia tahun 2024:
1. Jawa Tengah: Rp 2.036.947
2. Jambi: Rp 2.037.121
BACA JUGA:Berikut 10 Provinsi Terkaya di Indonesia 2024, Daerah Kamu Termasuk?
3. Jawa Barat: Rp 2.057.495,17
4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 2.125.897
5. Jawa Timur: Rp 2.165.244,30
6. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.186.826
Kategori :