Pemerintah Wacanakan Kemasan Rokok Polos, Ahli Hisap Setuju?

Sabtu 21 Sep 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pemerintah wacanakan aturan terbaru yang berkaitan dengan kemasan rokok. Jika selama ini setiap kemasan rokok diberikan merk dan brandnya masing-masing, tapi baru-baru ini pemerintah wacanakan kemasan rokok polos. 

Pemerintah wacanakan kemasan rokok polis ini, termuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dan regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Pemerintah wacanakan kemasan rokok polos jelas saja mendapatkan banyak pertentangan dari kalangan perusahaan dan pedagang rokok. 

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah wacanakan kemasan rokok polos dinilai kurang tepat dan berpotensi dapat membahayakan keberlangsungan usaha. Karena tidak diketahui pasti perusahaan mana saja yang memproduksi rokok, karena seluruhnya polos tanda adanya tanda apapun dari sejumlah jenis rokok. 

"Karena nanti usaha gak bisa bersaing dengan menunjukkan keunggulan dari segi brand," kata Benny.

BACA JUGA:Ini 10 Jenis Merek Rokok Termahal di Indonesia !

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan. Menurut Henry, RPMK nantinya malah akan menjadikan industri rokok menjadi sunset industry.

"RPMK kami nilai sangat eksesif sekali, karena semua desain dibuat seragam. Ujung-ujungnya industri ini akan habis. Seakan-akan industri ini dipojokkan untuk jadi industri paling berbahaya," ujar Henry.

Sementara itu menurut keterangan Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance INDEF Tauhid Ahmad, rencana rokok kemasan polos ini juga berpotensi untuk menurunkan pendapatan negara sebesar Rp 27,7 triliun secara tahunan atau year on year.

"Itu akan menurunkan pendapatan negara, terutama dari cukai. Jadi dampaknya luar biasa," tambah Tauhid.

BACA JUGA:Rokok Ilegal Menjamur, Ini Penyebabnya Menurut Pengusaha

Kemasan rokok polos ini nantinya malah akan membingungkan para pelanggan untuk memilih produk rokok kemasan. Selain itu, rokok dengan kemasan polos juga akan membuat pelanggan sulit untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau tidak. Karena para pembeli atau konsumen, tidak bisa memastikan apakah rokok tersebut legal atau ilegal, lantaran seluruh kemasannya polos. 

Selanjutnya, bagaimana dengan para perokok berat atau ahli hisap. Apakah anda juga setuju atau tidak kebijakan pemerintah yang akan menerapkan kemasan rokok polos di Indonesia?. 

Kategori :