Radarkoran.com - Beberapa waktu yang lalu, tepatnya di bulan Agustus 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI di Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI menyampaikan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 salah satunya adalah besaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Meskipun demikian, RAPBN yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut, APBN 2025 akan menjadi guidance bagi pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan pidato yang disampaikan orang nomor satu di Indonesia tersebut, dalam RAPBN diusulkan belanja Rp3.613,1 triliun. Dari nilai tersebut, disebutkan dana desa sudah dianggarkan Rp 71 triliun. Angka ini cenderung sama dengan yang terpakai pada tahun sebelumnya.
Sejak diluncurkan pada 2015 silam hingga akhir 2024, dana desa yang sudah digelontorkan pemerintah dari APBN mencapai Rp 609,68 triliun dengan lebih dari 70.000 desa per tahun menerima dana tersebut.
BACA JUGA: Baru 32 Desa Sampaikan Usulan DD Tahap II, 27 Desa Kantongi Rekomendasi
Pada tahun depan, RAPBN 2025 mencatat dana desa sebesar Rp 71 triliun ditargetkan bisa terserap ke 75.259 desa. Di mana setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp 943,34 juta.
Menurut buku Nota Keuangan RAPBN 2025, untuk peningkatan kualitas dana desa 2025 akan diarahkan pada beberapa hal sebagai berikut:
1. Mempertajam kebijakan pengalokasian Dana Desa yang mempertimbangkan kinerja desa.
2. Mengarahkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
3. Mendorong peningkatan kemandirian desa melalui pemberian reward berupa alokasi kinerja dan insentif desa.
4. Meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa
5. Meningkatkan kualitas data pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik yang terintegrasi.
Perlu dipahami juga, meskipun APBN 2025 disampaikan Presiden Jokowi, tetapi ini akan menjadi guidance bagi pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai catatan, RAPBN 2025 akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama 30 hari kerja dan disahkan di Sidang Paripurna. Namun karena ini RAPBN awal Prabowo, maka membuka kemungkinan diubah melalui RAPBN-Perubahan di awal tahun bisa saja terjadi.