Radarkoran.com - Meskipun masa jabatan Kepala Desa (Kades) sudah resmi bertambah menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun, kalau mengacu pada Undang-undang tentang Desa yang sudah direvisi, Kades hanya bisa menjabat sebanyak 2 periode saja.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH. Dia menuturkan bahwa, meskipun mendapatkan penambahan masa jabatan selama 2 tahun, tapi Kades hanya bisa bertahta sebanyak 2 kali saja.
"Berbeda dari sebelumnya, jabatan Kades selama 6 tahun, tapi bisa nyalon sebanyak 3 periode atau menjabat selama 3 periode. Sedangkan berdasarkan Undang-undang yang terbaru, memang telah ditambah jadi 8 tahun per periodenya, hanya saja cuma dapat memimpin selama 2 periode saja," ujar Iwan, Senin 30 September 2024.
Sementara itu jika dihitung, sebetulnya masa jabatan yang diatur dalam Undang-undang terbaru ini membuat Kades menjabat lebih singkat menjabat dari pada sebelumnya.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Tegaskan Kades Jangan Asal Pecat Perangkat
Sebab jika mengacu pada Undang-undang yang lama, Kades sejatinya bisa menjabat selama 18 tahun atau 3 periode.
"Sementara berdasarkan Undang-undang terbaru cuma 2 periode, berarti Kades hanya bisa menjabat selama 16 tahun saja," terangnya.
Di sisi lainnya, Kades yang baru saja dilantik degan penambahan masa jabatan 2 tahun di Kabupaten Kepahiang, juga diminta untuk mengikuti instruksi dari Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah, Sjahid, MM, IPU saat pengukuhan beberapa hari lalu
Tugas yang wajib dilaksanakan Kades se-Kabupaten Kepahiang tersebut di antaranya menurunkan angka stunting, membantu mengentaskan kemiskinan ekstrem, memperaiki sanitasi, dan membantu pencegahan terhadap perundungan wanita dan anak sesuai dengan wilayah desa masing-masing.
"Ingat pesan dari pak bupati, ada tugas dan kewajiban yang harus dijalani oleh Kades, salah satunya mendukung program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten," demikian Kadis PMD Kepahiang.