Radarkoran.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan kampanye Pilkada 2024, yang sekarang tengah berlangsung.
Pengawasan yang dilakukan tidak melulu terhadap metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, maupun dialog. Tapi Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terhadap tempat hajatan atau pesta pernikahan. Sebab tempat hajatan serta pesta pernikahan bisa terjadi praktik money politik dengan modus saweran atau nyawer.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom menyampaikan, pihaknya sudah menginstruksikan setiap Panwascam melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye yang saat sedang berlangsung.
Bahkan Bawaslu Kepahiang menginstruksikan agar Panwascam juga melakukan pengawasan terhadap hajatan atau pesta pernikahan, yang bisa terindikasi terjadinya praktik money politik dengan modus saweran atau nyawer.
"Demi melakukan pencegahan aksi money politik dengan modus saweran atau nyawer, ya kami sudah menginstruksikan supaya Panwascam bisa melakukan pengawasan. Karena memang biasanya ada ajakan serta imbauan, untuk memilih Cabup dan Cawabup tertentu disertai dengan membagi-bagikan sejumlah uang dengan modus saweran atau nyawer," kata Erwin, Senin 30 September 2024.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 APS Bertebaran di Jalur Hijau, Bawaslu Kepahiang Surati Satpol PP
Lebih lanjut dikatakan Erwin, berkaitan dengan money politik dengan modus saweran atau nyawer ini akan berdampak juga pada pemilik hajat, baik dalam hal pesta pernikahan atau syukuran. Sebab lokasi hajatan atau pesta pernikahan bisa masuk dalam ranah pelanggaran maupun pidana Pilkada 2024, sebab terjadi aksi bagi-bagi uang atau disebut nyawer dengan tujuan dan maksud tertentu.
Dengan itupula Bawaslu Kepahiang meminta supaya pemilik hajat tidak mengizinkan tim kampanye Cabup dan Cawabup, Cagub dan Cawagub Pilkada 2024 berkampanye di pesta pernikahan, apalagi sampai nyawer.
"Kita imbau supaya di tempat hajatan atau pesta pernikahan tidak ada aktivitas bagi-bagi uang atau nyawer, lantaran hal tersebut bisa terindikasi money politik nantinya," demikian Erwin.
Untuk diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 66 menyebutkan, calon, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Selanjutnya, calon atau pasangan calon dan/atau tim kampanye, anggota partai politik peserta pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Dengan tujuaan mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga mengakibatkan suara tidak sah, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.