Radarkoran.com - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Lebong memasang spanduk dan banner yang dilengkapi dengan barcode di berbagai lokasi strategis di Kabupaten Lebong.
Langkah itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan ketika menemukan dugaan praktik pungli lewat Sistem Aplikasi Aduan Pungli atau Siduli.
Wakapolres Lebong sekaligus Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong, Kompol Mulyadi, menjelaskan bahwa beberapa lokasi yang dipasangi spanduk dan banner ini mencakup Kantor Kejaksaan Negeri, pintu masuk Polres Lebong, ruangan pelayanan publik, Samsat, Dinas Dukcapil, SPBU, Mall Pelayanan Publik, SMA Limaupit, RSUD Lebong dan lima Polsek.
"Langkah ini bertujuan memudahkan masyarakat melaporkan tindakan Pungli, baik secara online melalui pemindaian barcode maupun secara manual," ujar Mulyadi.
Inovasi barcode ini, lanjut Mulyadi, merupakan upaya UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong untuk meningkatkan pelayanan dan memberdayakan masyarakat dalam memerangi praktik Pungli.
Dengan memindai barcode, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan mereka kepada Saber Pungli, yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Laporkan Praktik Pungli Lewat Siduli
"Setiap laporan yang masuk melalui barcode akan segera kami tindaklanjuti, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir laporannya diabaikan," jelasnya.
Mulyadi juga berharap seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Lebong terus melaksanakan sosialisasi terkait Saber Pungli. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari tindakan Pungli, yang dapat berujung pada pidana.
"Saya juga mengimbau seluruh Polsek untuk semakin aktif dalam mensosialisasikan Saber Pungli, guna menciptakan pelayanan publik yang bersih dan optimal. Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi mitra dalam mencegah praktik Pungli," singkatnya.