Pemkab Rejang Lebong Bakal Manfaatkan Sejumlah Eks Lahan HGU

Rapat koordinasi pemanfaatan lahan eks HGU yang dipimpin Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si, Selasa 8 Juli 2025 lalu di Kantor Bupati Rejang Lebong--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai merancang pemanfaatan sejumlah eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tersebar di wilayah Rejang Lebong. 

Pemanfaatan eks lahan HGU ini menjadi perhatian penting, pasalnya lahan yang ada mencapai ribuan hektare. Lahan ini jika dimanfaatkan dengan baik akan sangat memberikan dampak positif bagi daerah. 

Adapun lokasi eks lahan HGU dengan luas lahan mencapai ribuan hektare tersebut yakni, eks HGU PT Sembada Nabracom di Kecamatan Bermani Ulu seluas sekitar 300 hektare, eks HGU PT Budi Putra Makmur di kawasan Kayu Manis, Selupu Rejang, sekitar 300 hektare. 

Lalu eks HGU PT Bumi Mega Sentosa di Kecamatan PUT, Sindang Beliti Ilir, dan Kota Padang dengan total luas sekitar 6.900 hektare. Serta Eks HGU PT Kepahiang Indah di Kecamatan Sindang Dataran. 

Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengusulkan pemanfaatan empat lahan eks HGU kepada Bank Tanah. 

BACA JUGA: Jelang Tahun Ajaran Baru, Ada Peningkatan Perekaman dan Pencatatan KTP

BACA JUGA: Pemkab Rejang Lebong Komitmen Selesaikan Isu Strategis di Sektor Transportasi Darat

Pemanfaatan eks lahan HGU tersebut diusulkan untuk lahan mendukung program ketahanan pangan daerah. Selain itu, Kodim 0409/Rejang Lebong juga mengusulkan penggunaan lahan seluas lebih dari 65 hektare untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan dan tiga kompi ketahanan.

"Tanah-tanah eks HGU ini nantinya direncanakan untuk dimanfaatkan dalam pembangunan daerah, termasuk mendukung program ketahanan pangan dan pembangunan fasilitas militer," ujar Pranoto. 

Untuk diketahui, pemanfaatan lahan eks HGU tersebut telah dibahas secara detail dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si, Selasa 8 Juli 2025. Pembahasan pemanfaatan lahan tersebut dilakukan bersama Badan Bank Tanah melalui sambungan virtual.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Rejang Lebong tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, Ketua PN Curup Kelas IB Santonius Tambunan, Asisten I Setdakab Rejang Lebong Pranoto Majid, SH, M.Si, perwakilan Kodim 0409/Rejang Lebong, serta sejumlah pejabat dari lingkungan pemerintah daerah.

Setelah rapat koordinasi tersebut, Pemkab Rejang Lebong dan Badan Bank Tanah akan melanjutkan proses penyusunan nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar kerja sama pemanfaatan lahan. Pertemuan lanjutan akan diagendakan guna merumuskan draf MoU dan proses penandatanganan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan