ASN Kepahiang Diduga Injak Alquran, Muhammadiyah: Bentuk Pelecehan & Penghinaan Terhadap Al Quran

Pengajian mingguan Muhammadiyah Kepahiang dan membahas dugaan aksi penghinaan Al Quran--YUS/RK

Radarkoran.com-Belakangan ini, beredar dan viral di media sosial video seorang perempuan yang merupakan ASN di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diduga menginjak kitab suci Alquran/sebagian surah Quran/Yasin. Bahkan informasinya, peristiwa yang diduga terjadi di Kepahiang itu dilakukan sebagai aksi pembuktian kebohongan atau untuk bersumpah.

Menanggapi hal itu, PDM Kepahiang Wakil Ketua I Bidang Majelis Tabligh, Tarjih, Tajdid dan Lembaga Dakwah Komunitas, Ustaz Malito Junizon, M.Pd menegaskan kasus bersumpah dengan cara menginjak Alquran adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam. 

"Ini bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan penghinaan terhadap Al Quran yang diturunkan Allah SWT sebagai pedoman hidup setiap muslim. Oleh karena itu Al Quran harus senantiasa dibaca, dipelajari, difahami maknanya dan dijadikan dasar dalam kehidupan sehari-hari bukan sebaliknya," kata Malito Junizon, pada Minggu 12 Oktober 2025.

BACA JUGA:Video ASN Kepahiang Diduga Injak Al-Quran Ditujukan untuk Seseorang Terpidana: Bosan Dituduh Selingkuh?

Lebih lanjut ia menjelaskan, Imam an-Nawawi sebagai pengikut dari imam Syafi'i menyatakan para ulama bersepakat tentang memuliakan dan menjaga Alquran. Salah satu bentuk memuliakan Alquran adalah adanya adab atau etika terhadap Alquran. 

"Haram dan dosa besar bagi orang yang menginjak injak Al Quran walaupun dengan alasan dan dalih sumpah, ibu itu harus segera sholat taubat,"tegas ustad Malito 

Menurutnya, karena perbuatan menginjak injak Al Quran itu adalah bentuk menghinakan Al Quran. 

BACA JUGA:ASN Kepahiang Injak Alquran Akan Disanksi? Inspektorat Jadwalkan Pemeriksaan

"Gambar muka kita saja kalau di injak-injak orang lain kita marah, karena kita merasa dihinakan, apalagi Al Quran kitab sucinya umat Islam dengan kejadian ini semua pihak harus bersikap. Pertama, jika perbuatan ini dalam pertimbangan hukum menyangkut masalah hukum pidana, maka aparat penegak hukum harus bertindak, hal itu karena sudah masuk wilayah kitab suci umat Islam,"ujarnya

Ia berherap bagi para penegak hukum yang beragama islam, mereka pun sebagai korban dan tentu sakit hati dengan adanya perbuatan tercela ini.

"Yang kedua, karena pelaku adalah ASN, maka dalam hal ini pemerintah kabupaten Kepahiang. Sekda Kepahiang pun harus mengambil sikap, apakah itu di berikan pembinaan bahkan sanksi jika di perlukan. Karena sebagai ASN perbuatan tercela ini tidak seharusnya dia lakukan," harapnya. 

BACA JUGA:Akui Telah Injak Al-Quran: Begini Klarifikasi ASN Kabupaten Kepahiang

Tokoh agama, siapapun itu, apalagi MUI Kabupaten Kepahiang penting memanggil, memberikan pendidikan dan menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa tidak boleh bermain-main dengan perbuatan semacam itu. 

"Sumpah itu sakral, dalam tradisi kita bersumpah Al Quran di atas kepala sebagaimana sumpah yang di lakukan di pengadilan atau pelantikan para pejabat. Bukan justru Al Qurannya di injak injak," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan