Dana Banpol Tahun 2025 di Kabupaten Kepahiang Dicairkan 100 Persen: Tapi Spj Masih Nihil

Plt. Kaban Kesbangpol Kepahiang, Dendi, S.Sos, MM--JIMMY/RK
Radarkroan.com-Kesbangpol Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa realisasi pencairan Dana Bantuan Politik (Banpol) tahun 2025 bagi 8 Partai Politik (Parpol) pemilik kursi di Parlemen, sudah tuntas 100 persen. Anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan Dana Banpol itu pun, mencapai Rp 1,27 miliar rupiah.
Plt. Kaban Kesbangpol Kepahiang, Dendi, S.Sos, MM menuturkan bahwa Dana Banpol yang diterima Kabupaten Kepahiang pada tahun ini, lebih besar ketimbang tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1,19 miliar.
Menurut Dendi, terhadap penyerahan Surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana Banpol, pihaknya meminta kepada pengurus Parpol menyampaikannya paling lambat pada akhir tahun nanti.
BACA JUGA:Kesbangpol Ingatkan Pertanggungjawaban Banpol
"Dana Banpol sudah tuntas disalurkan ke masing-masing Parpol. November nanti, laporan penggunaan anggaran kita mintai," ujar Dendi.
Pada Tahun ini lanjut Dendi, besaran dana Banpol tak mengalami perubahan. Yakni, sebesar Rp15 ribu per suara dikalikan dengan suara sah yang masuk sesuai hasil Pilkada 2024 lalu. Berdasarkan hasil Pemilu 2024 lalu, total suara sah adalah 84.750.
Berkaca dari dana, Partai Perindo menjadi yang terbesar menerima alokasi dana Bantuan partai politik (Banpol) Pemkab Kepahiang di TA 2025. Sesuai hasil Pilkada 2024 lalu, Partai Perindo sebagai pemenang Pilkada berhak mendapatkan dana Banpol sebesar Rp258.855.000.
BACA JUGA:Soal Dana Parpol 2025, Ini Kata Kesbangpol Kepahiang
Secara berurutan, penerima Banpol terbanyak selanjutnya adalah partai Nasdem Rp242.760.000, Golkar Rp209.040.000, PDI Perjuangan Rp137.250.000. Lalu, Gerindra Rp 136.725.000, Demokrat Rp116.970.000, PKS Rp71.970.000 dan PKB yang hanya mendapatkan 1 kursi menjadi penerima Banpol terkecil sebesar Rp96.600.000.
Terkait proses pencairan, Dengan syarat semua administrasinya lengkap paling lama 2 minggu setelah pengajuan dana Banpol 2025 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing Parpol.
"Untuk hitungan Dana Banpol ini juga masih sama seperti yang sebelumnya, yakni 1 suara sah dikalikan dengan Rp 15 ribu," sambungnya.
Untuk diketahui, pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penggunaan dana banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Yakni untuk pendidikan politik dan kesekretariatan, serta untuk biaya operasional.
Dana Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan, serta operasional. Mengenai pengajuan pencairan dana Banpol, sebagaimana terlampir dalam ketentuan SIPPN Menpan, syarat yang mesti diajukan adalah, Surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati dengan tembusan Ketua KPU Kabupaten dan Kepala Bakesbangpol.