Dana Banpol untuk 8 Parpol Hasil Pemilu 2024 Kurang Rp 26 Juta, Ini Penjelasan Badan Kesbangpol Kepahiang

BANPOL : Sebelumnya tim melaksanakan verifikasi terhadap pengajuan dana Banpol TA 2024 yang diajukan oleh masing-masing Parpol. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk 8 Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2024, diketahui masih kurang Rp 26.515.000. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si, Kamis 04 Juli 2024. 

Dia menyampaikan, kekurangan dana Banpol tersebut hanya untuk 8 Parpol yang nantinya akan mendapatkan dana Banpol selama 4 bulan terakhir di tahun anggaran 2024. Kekurangannya sebesar Rp 26.515.000, karena total kebutuhan dana Banpol selama 4 bulan tersebut mencapai Rp 423.525.000. 

"Sedangkan sisa anggaran setelah merealisasikan dana Banpol untuk 10 Parpol hasil Pemilu 2019, yakni jatah dari Januari 2024 sampai Agustus 2024, itu hanya menyisakan Rp 397.010.000. Sementara kebutuhan dana Banpol untuk 4 bulan terakhir sebesar Rp 423.525.000. Jadi masih kurang 26 juta," kata Musi Dayan.

Dia menyampaikan, dengan adanya transisi atau habis masa jabatan anggota DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2019 lalu, sehingga metode pencairan Banpol TA 2024 dilakukan 2 tahap. Pertama, untuk 10 Parpol (Hasil Pemilu 2019). Dana tahap kedua untuk 8 Parpol yang merupakan pemenang pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Tidak Dapat Kursi, Dana Banpol Partai Hanura dan PPP Distop per Agustus

"Dengan kekurangan tersebut, kami pastikan akan mengajukan penambahan di APBD-P TA 2024, sehingga kekurangan tersebut dapat terpenuhi. Kemudian dari pada itu, perolehan suara sah hasil Pemilu 2024 memang meningkat dibandingkan dengan perolehan suara hasil Pemilu 2019," paparnya.

Masih bersama Musi Dayan, dijelaskan realisasi dana Banpol dilakukan 2 tahap, karena masa jabatan anggota DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2019 berakhir Agustus 2024. Karena itulah 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang hasil Pileg 2024 mendapatkan dana Banpol 8 bulan saja saja, dari Januari-Agustus dengan total seluruhnya Rp 794.020.000. Sedangkan total anggaran dana Banpol TA 2024 sebesar 1.191.030.000, sehingga menyisakan Rp 397.010.000, setelah 10 Parpol mencairkan dana Banpolnya.

"Sementara untuk 8 Parpol yang merupakan pemenang Pemilu 2024 mendapatkan Banpol selama 4 bulan, September sampai Desember dengan kebutuhan total Rp 423.525.000. Seperti yang saya katakan tadi, terkait kekurangan tersebut kita akan ajukan kembali di APBD-P, karena Banpol ini sifatnya wajib," demikian Musi Dayan. 

Untuk diketahui, 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang akan mendapatkan dana Banpol untuk 8 bulan TA 2024 adalah NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo dan PPP. Selanjutnya jatah 4 bulan TA 2024 dari September-Desember didapat 8 Parpol, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Gerindra, PKS, dan Perindo.

Pencairan dana Banpol yang dilakukan proses oleh Badan Kesbangpol Kepahiang setelah LHP BPK RI diterima. Untuk diketahui juga, TA 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang hasil Pileg pada 2019 lalu, termasuk juga untuk 8 Parpol hasil Pileg 2024. Dengan itupula artinya, 1 suara sah masih dihargai sebesar Rp 15 ribu.

Pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional.

BACA JUGA:Rincian Jatah Dana Banpol untuk 10 Parpol di Kepahiang TA 2024

Selanjutnya, seluruh anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan Banpol di tahun berikutnya.

Berikut 8 Parpol yang mendapatkan dana Banpol hasil Pemilu 2024:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan