Rincian Jatah Dana Banpol untuk 10 Parpol di Kepahiang TA 2024
BANPOL : Verifikasi berkas pengajuan Banpol Tahun 2024 yang dilakukan Kesbangpol Kepahiang dan tim--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Dana Bantuan Partai Politik atau dana Banpol untuk 10 Partai Politik di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu TA 2024, akan segera dicairkan. Setelah Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang selesai melaksanakan verifikasi terhadap berkas pengajuan, Rabu 03 Juli 2024.
Untuk jatah 8 bulan di TA 2024, Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang mengucurkan anggaran hingga Rp 794.020.000 yang akan dibagikan untuk 10 Parpol di daerah ini. Ke 10 Parpol yang mendapatkan dana Banpol tersebut adalah Parpol yang menduduki kursi DPRD Kepahiang hasil Pileg 2019 lalu.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si memaparkan, verifikasi terhadap berkas pengajuan 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang sudah dilakukan dengan melibatkan tim dari Pemkab Kepahiang, BKD Kepahiang, Inspektorat Daerah serta KPU Kepahiang.
"Tadi (Rabu, red) kita melakukan verifikasi dan hasilnya dinyatakan lengkap. Sehingga berkas pengajuan Banpol segera kami teruskan ke BKD Kepahiang untuk proses pencairan. Total anggaran Banpol untuk 10 Parpol sebesar Rp 794.020.000, dan untuk sepanjang atau selama 8 bulan (Januari-Agustus)," kata Musi Dayan, Rabu 03 Juli 2024.
BACA JUGA:Jatah Dana Banpol Rp 794 Juta untuk 10 Parpol di Kepahiang Segera Cair
Anggaran dana Banpol Rp 794.020.000 diperuntukan untuk 10 Parpol, dengan besaran yang diterima berbeda-beda sesuai perolehan suara di Pileg 2014 lalu. Mengapa hanya untuk 8 bulan? Karena anggota dewan dari 10 Parpol tersebut, akan berakhir masa jabatannya pada Agustus 2024.
"Jadi tahap awal ini 10 Parpol menerima jatah 8 bulan, selebihnya 4 bulan lagi untuk Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kepahiang hasil Pileg 2024 lalu," demikian Musi Dayan.
Untuk diketahui, ke 10 Parpol yang akan mendapatkan dana Banpol 8 bulan yakni Partai NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo dan PPP. Selanjutnya September hingga Desember, ada 8 Parpol yang akan menerima dana Banpol berdasarkan hasil Pileg 2024.
Untuk diketahui pula, TA 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol di Kabupaten Kepahiang. Yang artinya 1 suara sah masih dihargai Rp 15 ribu. Pemberian dana Banpol dilakukan berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional.
BACA JUGA:Dana Banpol TA 2024 untuk 10 Parpol di Kepahiang Segera Cair
Selanjutnya, seluruh anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan Banpol di tahun berikutnya.
Berikut Rincian Dana Banpol yang akan diterima 10 Parpol di Kepahiang.
--