Dana Banpol TA 2024 untuk 10 Parpol di Kepahiang Segera Cair

BANPOL : Kepala Badan Kesbangpol Kepahiang, Musi Dayan menerangkan bahwa SK persetujuan bupati sudah didapatkan sehingga proses pencairan dana Banpol akan berlanjut.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Data didapat jika dana Bantuan Partai Politik (Banpol) 10 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, segera cair. Ini setelah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang mendapatkan Surat Keputusan (SK) persetujuan dari Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM. IPU. 

Tahap selanjutnya, Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang akan melakukan verifikasi hingga nantinya dana Banpol 10 Parpol bisa dicairkan. Ini diutarakan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si. Dia mengatakan, SK dari bupati sudah didapatkan dan tahap selanjunya dokumen pengajuan Banpol akan dilakukan verifikasi. 

"SK dari pak bupati sudah kita dapatkan dan selanjutnya kita akan lakukan verifikasi. Dari hasil verifikasi dengan melibatkan sejumlah pihak itu nantinya akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau belum. Jika berkas pengajuan dinyatakan lengkap, maka proses pencairan Banpol bisa dilaksanakan," kata Musi Dayan, Selasa 02 Juli 2024. 

Untuk diketahui, 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang akan mendapatkan Banpol TA 2024, adalah  NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo dan PPP. 10 Parpol ini akan mendapatkan Banpol hanya 8 bulan saja sejak Januari - Agustus 2024, karena 10 Parpol ini berdasarkan hasil Pileg 2019 lalu. Selanjutnya September - Desember sebanyak 8 Parpol yang akan menerima Banpol berdasarkan hasil Pileg 2024.

BACA JUGA:Pencairan Dana Banpol, Badan Kesbangpol Kepahiang Sudah Terima Berkas 3 Parpol

Proses pencairan Banpol yang dilakukan Kesbangpol Kepahiang, setelah LHP BPK RI diterima kesbangpol Kepahiang. Pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. 

Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional.

Selanjutnya, seluruh anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan Banpol di tahun berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan