Pencairan Dana Banpol, Badan Kesbangpol Kepahiang Sudah Terima Berkas 3 Parpol
BANPOL : Hasil prolehan suara Pemilu awal 2024 lalu, akan menentukan besaran dana Banpol yang akan diperoleh setiap Parpol pemilik kursi di DPRD.--DOK/RK
Radarkoran.com - Secara bertahap, sekarang Partai Politik (Parpol) sudah mulai mengajukan berkas pengajuan pencairan dana Bantuan Parpol (Banpol) ke Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Sejauh ini, sudah ada 3 Parpol yang mengajukan dokumen pencairan dana Banpol dari 10 Parpol pemilik kursi di DPRD Kepahiang. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Perindo, dan Partai NasDem.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri), Doli Pohan, S.Sos mengatakan, sebelumnya hany ada 1 Parpol yang sudah menyampaikan pengajuan pencairan dana Banpol kepada pihaknya di Kesbangpol, namun sekarang jumlahnya sudah 3 Parpol.
Pengajuan pencairan dana Banpol TA 2024, lanjut Doli, sudah dibuka sejak Badan Kesbangpol Kepahiang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
"Kalau sekarang, itu sudah 3 Parpol. Sementara yang belum mengajukan, itu sebanyak 7 Parpol lagi. Terhadap 7 Parpol lain, ya pengajuan untuk pencairan dana Banpol tolong segera disampaikan ke kami," kata Doli, Jum'at 21 Juni 2024.
BACA JUGA:NasDem Jadi Partai Pertama di Kepahiang Mengajukan Pencairan Dana Banpol TA 2024
Dipaparkan oleh Doli, sekarang pihaknya masih mengajukan persetujuan bupati untuk pencairan dana Banpol TA 2024. Setelah mendapatkan persetujuan, bisa dilanjutkan ke tahap lanjutan verifikasi dokumen pencairan dana Banpol.
Dari hasil verifikasi itulah nantinya akan disampaikan ke BKD Kepahiang, jika sejumlah syarat yang dibutuhkan sudah lengkap seluruhnya.
"Kita masih minta persetujuan pak bupati terlebih dahulu. Setelah mendapatkan persetujuan bupati, selanjutnya dokumen pengajuan dari Parpol akan kami lakukan verifikasi. Jika berkas pengajuan dinyatakan lengkap, selanjutnya dokumen pencairan kita sampaikan ke BKD Kepahiang untuk dicairkan," demikian Doli.
Ada 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang akan mendapatkan dana Banpol TA 2024. Meliputi NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo, dan PPP. Ke 10 Parpol hasil Pileg 2029 ini akan mendapatkan dana Banpol untuk jatah 8 bulan, dari Januari hingga Agustus 2024. Kemudian, untuk jatah dana Banpol September hingga Desember 2024, menjadi hak 8 Parpol hasil Pemilu awal 2024 lalu.
Diketahui, dari 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang mendapatkan dana Banpol TA 2023 lalu, ada 4 Parpol yang menjadi temuan atau catatan dari BPK. Yakni PPP, Hanura, Perindo, dan PDI Perjuangan.
Namun temuan atau catatan tersebut tidak menjadi penghalang untuk proses pengajuan dana Banpol TA 2024 ini, karena temuan atau cacatan BPK hanya bersifat administrasi.
BACA JUGA:Usulan Banpol Sudah Bisa Diajukan ke Kesbangpol
Pada TA 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol di daerah ini. Sehingga satu suara sah masih dihargai sebesar Rp 15 ribu. Pemberian dana Banpol kepada Parpol pemilik kursi di DPRD, dilakukan berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.