NasDem Jadi Partai Pertama di Kepahiang Mengajukan Pencairan Dana Banpol TA 2024

BANPOL : Parpol di Kepahiang diminta mengajukan berkas pencairan dana Banpol untuk jatah 8 bulan TA 2024. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah melayangkan surat kepada setiap Partai Politik (Parpol) di daerah ini, khususnya yang memiliki kursi dewan di DPRD Kepahiang, agar segera mengajukan usulan pencairan dana Bantuan Politik atau Banpol. 

Sejauh ini diketahui dari 10 Parpol yang berhak menerima dana Banpol Tahun Anggaran (TA) 2024, NasDem jadi partai pertama di Kepahiang mengajukan pencairan dana Banpol. Sementara 9 Parpol lainnya sampai dengan saat ini belum mengajukan usulan pencairan, tetapi masih tetap ditunggu. 

Proses menuju pencairan dana Banpol yang dijalankan Badan Kesbangpol Kepahiang, setelah sebelumnya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Sos melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri), Doli Pohan S.Sos menerangkan, 10 Parpol sudah disurati terkait pengajuan pencairan dana Banpol 2024.

BACA JUGA:Usulan Banpol Sudah Bisa Diajukan ke Kesbangpol

Dari 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang berhak menerima dana Banpol, hanya NasDem yang sudah mengajukan usulan pencairan ke Badan Kesbangpol Kepahiang. 

"Per hari ini (Jumat, red) Partai NasDem yang sudah mengajukan berkasnya dengan kami. Sementara untuk Parpol lainnya masih tetap kami tunggu hingga batas waktu yang ditentukan," kata Kabid Doli, Jumat 14 Juni 2024. 

Lanjut disampaikan Doli, selain meminta agar Parpol mengajukan berkas pencairan, pihaknya juga menunggu Surat Keputusan (SK) persetujuan dari Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU berkaitan dengan realisasi dana Banpol TA 2024.

"Yang jelasnya sekarang, kepada masing-masing Parpol di daerah yang memiliki hak mendapatkan dana Banpol, ya supaya dapat mengajukan berkas usulan pencairannya segera," ucapnya.

 "Jika nantinya Parpol sudah mengusulkan dengan kami, SK dari pak bupati sudah kami terima maka proses lanjutan berupa verifikasi akan dilakukan. Hasil verifikasi itulah nantinya akan diajukan ke BKD Kepahiang untuk dilakukan proses lanjutan berupa pencairan," demikian Doli. 

Untuk diketahui, 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang akan mendapatkan dana Banpol TA 2024 yakni NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo, dan PPP. Ke 10 Parpol ini hanya mendapatkan jatah dana Banpol 8 bulan, terhitung Januari sampai Agustus 2024. Ini dikarenakan 

ke 10 Parpol ini berakhir masa jabatan perwakilan dewannya di DPRD Kepahiang berdasarkan hasil Pileg 2019 lalu. 

Selanjutnya untuk September hingga Desember 2024, ada 8 Parpol yang akan mendapatkan jatah dana Banpol berdasarkan hasil Pemilu 2024. Dan saat ini, Badan Kesbangpol Kepahiang sudah menerima LHP dari BPK RI terkait pengelolaan dana Banpol 10 Parpol di daerah ini TA 2023 lalu.

BACA JUGA:Jatah 8 Bulan, Dana Banpol TA 2024 Tidak Full

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan