NasDem Jadi Partai Pertama di Kepahiang Mengajukan Pencairan Dana Banpol TA 2024
BANPOL : Parpol di Kepahiang diminta mengajukan berkas pencairan dana Banpol untuk jatah 8 bulan TA 2024. --EPRAN/RK
Diketahui, dari 10 Parpol yang mendapatkan dana Banpol tahun lalu, ada 4 Parpol yang menjadi temuan atau catatan dari BPK. Yakni PPP, Hanura, Perindo, dan PDI Perjuangan. Namun temuan atau catatan ini tidak menjadi penghalang proses pengajuan dana Banpol TA 2024 ini, lantaran temuan atau cacatan BPK hanya bersifat administrasi.
TA 2024 ini pula tidak ada kenaikan dana Banpol. Sehingga 1 suara sah masih dihargai sebesar Rp 15 ribu. Untuk diketahui pula, pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penggunaan dana Banpol ini harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, seperti untuk pendidikan politik dan kesekretariatan, serta untuk biaya operasional.