Jatah 8 Bulan, Dana Banpol TA 2024 Tidak Full

BANPOL : 10 partai politik hasil Pileg 2019 di Kabupaten Kepahiang, hanya mendapatkan dana Banpol untuk 8 bulan tahun ini. Sisa 4 bulan lagi menjadi hak 8 Parpol yang memperoleh kursi DPRD Kepahiang pada Pemilu 2024. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Jika tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat ini 10 Partai Politik atau Parpol di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dapat menikmati dana bantuan Parpol atau Banpol yang memang sudah menjadi haknya. Yakni Partai NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo, dan PPP.

Keseluruhan Parpol tersebut merupakan Parpol yang menduduki kursi DPRD Kepahiang berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Hanya saja dana Banpol yang diterima pada Tahun anggaran (TA) 2024 ini tidak utuh atau tidak full untuk satu tahun, melainkan hanya mendapatkan jatah Banpol 10 bulan saja. 

Dana Banpol untuk 10 Parpol di daerah ini tidak full, lantaran masa jabatan dewan hasil Pileg 2019 dari masing-masing Partai berakhir pada Agustus 2024. 

Sementara dana Banpol 4 bulan sisanya menjadi hak dari 8 Parpol yang menduduki kursi DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2024. "Karena masa jabatan berakhir, sehingga 10 Parpol ini tidak menerima full dana Banpolnya. Sementara sisanya untuk 8 Parpol yang menduduki kursi DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2024," papar Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Sos melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri), Doli Pohan, S.Sos.  

Dia mengatakan, untuk dana Banpol TA 2024 memang tidak uruh atau tidak full diterima 10 Parpol hasil Pileg 2019. Lantaran, dewan dari Parpol tersebut hanya menjabat hingga Agustus. Selanjutnya 4 bulan terakhir TA 2024, dana Banpol akan diberikan ke 8 Parpol hasil Pileg 2024 yang menduduki kursi 25 DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Pengelolaan dana Banpol 4 Parpol di Kepahiang Temuan BPK, Ini Penjelasan Kesbangpol

"Karena masa jabatan berakhir di Agustus, sehingga Banpol yang diterima 10 Parpol juga hingga batas Agustus. Selanjutnya untuk September - Desember dana Banpol akan diberikan kepada 8 Parpol berdasarkan hasil Pileg 2024," jelas Doli.

Untuk diketahui, Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI, terkait pengelolaan dana Bantuan Partai Politik 10 Parpol di daerah ini. Disebutkan, dari 10 Parpol yang mendapatkan dana Banpol TA 2023 lalu, ada 4 Parpol yang menjadi temuan dari BPK. Yakni PPP, Hanura, Perindo, dan PDI Perjuangan. 

Tapi temuan itu tidak menjadi penghalang untuk proses pengajuan dana Banpol TA 2024 ini, karena temuan atau cacatan BPK hanya bersifat administrasi.

Langkah selanjutnya setelah menerima LHP dari BPK RI, Kesbangpol Kepahiang menyurati Parpol penerima dana Banpol agar segera mengajukan dokumen pencairan. 

Jika nanti proses pengajuan Banpol disetujui Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM. IPU, maka Kesbangpol akan melakukan verifikasi dengan melibatkan sejumlah pihak. Kalau dari hasil verifikasi tim menyatakan dokumen pengajuan pencairan dana Banpol lengkap, selanjutnya disampaikan ke BKD Kepahiang sehingga segera diproses pencairannya. 

Di TA 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang hasil Pileg pada 2019 lalu termasuk juga untuk 8 Parpol hasil Pileg 2024. Dengan itupula artinya, 1 suara sah masih dihargai sebesar Rp 15 ribu.

BACA JUGA:Pencairan Dana Banpol TA 2024, Kaban Kesbangpol Kepahiang: Sabar, Masih Menunggu Hasil Audit BPK 

Untuk diketahui pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan