SK Pemecatan ASN Kepahiang Injak Al-Quran Resmi Diteken Bupati Zurdi Nata
ASN Diduga injak Al-Qur'an--JIMMY/RK
Radarkoran.com-VA, saat ini sudah tidak lagi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Ini setelah SK Pemecatan terhadap yang bersangkutan secara resmi ditandatangani oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip.
Meskipun sudah resmi dipecat dan tidak lagi berstatus sebagai ASN, VA tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila keputusan pemecatan ini, dirasa tidak adil oleh yang bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, Nyayu Elia Hasanah melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi mengatakan, dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan SK pemecatan, VA bisa mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK). Jika nanti di BPASN tidak menerima atau tidak meluluskan keberatan dari VA, maka dalam jangka 90 hari, dia bisa mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:Pecat ASN Injak Al-Quran: Pemkab Kepahiang Tak Gentar & Siap Hadapi Gugatan
"Jadi, tetap ada hak-hak yang bisa dilakukan oleh ASN bersangkutan, jika keberatan dengan keputusan ini," ujar Bahru Rozi.
Sementara itu disisi lainnya, Pemkab Kepahiang juga siap memberikan semua pembelaan dan menghadapi gugatan dari ASN bersangkutan. Bahru Rozi memastikan bahwa semua aspek, hukum, dan aturan telah dianalisa dan dipelajari sebelum penjatuhan sanksi ini.
"Makanya, kita cukup lama dalam penanganan kasus ini. Karena kita harus mendalami dan mempelajari semua aturan, sebelum keputusan diambil," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, VA, ASN Kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang secara resmi telah dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemecatan terhadap VA dilakukan setelah Tim Penegak Disiplin Pemkab Kepahiang memastikan bahwa VA telah melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin PNS.
Bukan hanya karena viideo viralnya yang menginjak Al-Quran (buku yasin), namun VA belakangan juga dikabarkan telah melakukan tindakan yang tidak mencerminkan sifat sebagai seorang PNS yang baik, melalui media sosialnya.
Disinggung seperti apa kesiapan Pemkab Kepahiang jika , VA mengambil langkah hukum dan menggugat putusan pemecatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH memastikan bahwa Pemkab Kepahiang siap untuk menghadapi hal tersebut.
Menurut Sekkab Kepahiang, sebelum sanksi pemecatan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, Pemkab Kepahiang telah melakukan seluruh tahapan tanpa ada satupun yang dilewati. Mulai dari pemeriksaan, pengumpulan barang bukti dan juga tahapan lainnya, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
BACA JUGA:ASN Kepahiang Injak Al-Quran Terancam 2 Sanksi Sekaligus: Akhirnya Penuhi Panggilan BKDPSDM
"Tidak jadi masalah jika yang bersangkutan akan menggugat melalui PTUN, kita akan hadapi," demikian Sekkab Kepahiang.