Pencairan Dana Banpol, Badan Kesbangpol Kepahiang Sudah Terima Berkas 3 Parpol

BANPOL : Hasil prolehan suara Pemilu awal 2024 lalu, akan menentukan besaran dana Banpol yang akan diperoleh setiap Parpol pemilik kursi di DPRD.--DOK/RK

Penggunaan dana Banpol yang diterima setiap Parpol, harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Yakni, untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Dana Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional.

Selanjutnya, seluruh anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan pencairan dana Banpol pada tahun berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan