Kesbangpol Ingatkan Pertanggungjawaban Banpol

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong Azhar, SH--EKO/RK
Radarkoran.com – Bantuan Partai Politik (Parpol) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Lebong sudah mulai direalisasikan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mengingatkan agar setiap Parpol penerima Banpol 2025 bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Apalagi nantinya Surat Pertanggungjawaban (Spj) penggunaan Banpol tersebut akan dilakukan audit oleh BPK.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong Azhar, SH menjelaskan untuk mendapatkan Banpol di tahun 2026 mendatang, Parpol harus mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Artinya pertanggungjawaban penggunaan Banpol tahun ini diperlukan untuk kembali menerima Banpol tahun 2026 mendatang.
"Kami mengingatkan agar penggunaan Banpol ini bisa dipertanggungjawabkan karena nanti akan dilaporkan dan dilakukan audit oleh BPK, " kata Azhar.
Lebih jauh Azhar mengatakan pada tahun 2025 Pemkab Lebong menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,3 Miliar untuk Banpol. Besaran Banpol yang diterima masing-masing Parpol bervariasi. Tergantung dengan hasil perolehan suara sah yang mereka peroleh pada Pemilu 2024 lalu.
BACA JUGA:62 Anak di Kabupaten Lebong Alami Stunting
"Jadi hanya ada 9 Parpol yang mendapatkan Banpol. Beberapa sudah ada yang mendapatkan rekomendasi dan pencairan sementara lainnya sejauh ini masih berproses, " kata Azhar.
Ditambahkan Azhar, setiap satu suara sah yang diperoleh Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong pada Pemilu 2024 selanjutnya dihargai Rp 20.330. Harga suara sah tersebut masih sama dengan tahun sebelumnya.
"Jadi tergantung dengan suara sah yang diraih oleh Parpol pada Pemilu lalu. Semakin besar suara sah yang diterima, semakin besar Banpol yang diterima, " singkatnya.
Diketahui dalam penggunaannya, 60 persen Banpol yang diterima Parpol digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Sementara sisanya 40 persen, untuk operasional Parpol.