Diduga Aniaya Istri Muda, Oknum Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi

Minggu 06 Oct 2024 - 10:03 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Partai Politik (Parpol) dilaporkan ke polisi. 

Dugaan kejadian ini terungkap dari unggahan seorang pengacara yang mengaku sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Kabar oknum Ketum Parpol yang diduga menganiaya istri muda dilaporkan ke polisi, mendapat respon dari pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. 

Untuk diketahuil, dalam unggahannya si pengacara menyebutkan sedang bersama kliennya yang jadi korban penganiayaan. 

"Kalau peristiwa ini benar-benar terjadi, maka patut disesalkan," kata Reza Indragiri dikutip Radarkoran.com pada Minggu 6 Oktober 2024. 

Reza pun bertanya, jika dengan asumsi bahwa KDRT tersebut memang ada serta terdapat juga pengaruh alkohol, berapa kemungkinan penyelesaiannya melalui litigasi dan berujung pada pemenjaraan?

BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan, Sekretaris Partai Perindo dan Oknum Kadis Saling Lapor

Menurut Reza, pemenjaraan atau retributive justice, faktanya tak menguntungkan siapa pun. "Suami marah, berhenti memberikan nafkah, apalagi kalau buka-buka identitas dan aib, ya alamat hidup istri muda bersangkutan akan terlunta-lunta," ujar Reza. 

Sebaliknya apabila diselesaikan melalui restorative justice, sambung Reza, bagi istri muda peluangnya untuk memperoleh ganti rugi akan jauh lebih tinggi. 

"Bagi suami, risiko residivismenya lebih rendah, apalagi jika disertai dengan terapi setop minum miras," katanya. 

Pada sisi lain, bagi negara, biaya penegakan hukumnya lebih ekonomis. Lembaga penegakan hukum pun bisa terhindar dari 'kekikukan' memproses hukum tokoh elite. "Bagi keluarga besar, aib dapat ditutupi sehingga tidak ada anggota keluarga yang ikut terkena getahnya," tuturnya lagi.

Pakar yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu melanjutkan, menurutnya sekarang ini tinggal lagi pengacara kedua pihak menempuh upaya penyelesaian dugaan penganiayaan itu. Tetapi, ucap Reza, pada umumnya pengacara kurang sreg dengan restorative justice. 

"Dugaan yang masuk akal, mengingat para advokat tampaknya lebih terlatih, berpengalaman, dan diuntungkan lewat retributive justice," ucapnya.

BACA JUGA:Ngaku Dibogem Oknum Kadis, Kader Partai Perindo Kepahiang Lapor Polisi

Oleh sebab itu, sangat diperlukan kecakapan untuk melakukan restorative lawyering alias pendampingan hukum berbasis restoratif, agar suami dan istri mudanya bisa menyelesaikan masalah pidana mereka dengan mindset perdata. 

Kategori :