27 ASN Penuhi Panggilan Bawaslu, 7 Lainnya Mangkir

Jumat 11 Oct 2024 - 16:33 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Pelanggaran yang dilakukan oleh 20 ASN itu juga sebagaimana tertuang dalam bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN huruf B Pelanggaran Disiplin angka 12 Lampiran II Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 tahun 2022, Nomor: 30 tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 

Kategori :