1.210 APK Pilkada 2024 Akan Dimusnahkan Bawaslu, Kapan?
Sebanyak 1.210 APK yang sebelumnya ditertibkan saat masa tenang Pilkada 2024 sudah diamankan di kantor Bawaslu Kabupaten Lebong. --EKO/RK
Radarkoran.com - Sebanyak 1.210 Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya ditertibkan saat masa tenang Pilkada 2024 sudah diamankan di kantor Bawaslu Kabupaten Lebong.
Rencananya ribuan APK yang dibongkar paksa itu nantinya akan dimusnahkan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong dengan cara dibakar. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP
"Rencananya APK yang diamankan karena masih terpasang saat masa tenang yang sudah kami tertibkan akan dimusnahkan dengan cara dibakar, " sampai Acep.
Hanya saja untuk jadwal pemusnahannya sendiri, Acep mengaku masih akan dikoorinasikan lebih dulu. Mengingat saat ini pihaknya masih fokus dalam mengawasi tahapan Pilkada 2024.
"Sekarangkan masih sibuk Pilkada. Mungkin setelah rekapitulasi suara di tingkat PPK atau KPU Lebong tuntas baru kita musnahkan, " kata Acep.
BACA JUGA:Tempo 10 Bulan, Disnakertrans Terbitkan 248 Kartu Kuning
Ditambahkan Acep, pada masa tenang Pilkada 2024 pihaknya berhasil menertibkan 1.210 APK yang masih terpasang. APK itu tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
Penertiban dilakukan karena 1.210 APK tersebut masih terpasang selama masa tenang yang dimulai pada 24 November 2024. Penertiban APK sendiri dilakukan selama dua hari. Di hari pertama ada 901 APK yang ditertibkan dan dihari kedua sebanyak 309 APK.
"Semua APK yang ditertibkan mencakup pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, " demikian Acep.