Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan BRI, Pemilik: Kami Minta Polres Kepahiang Usut Tuntas

Jumat 11 Oct 2024 - 17:55 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

5. Debitur atau nasabah akan mendapatkan dokumen-dokumen yang menjadi jaminan saat mengajukan KPR seperti sertifikat rumah, akta jual beli, IMB, dan polis asuransi. 

 

Jika bank tidak mengembalikan sertifikat agunan setelah lunas, debitur atau nasabah dapat melakukan langkah-langkah berikut: 

 

- Meminta kembali sertifikat agunan secara kekeluargaan kepada bank. 

BACA JUGA: Sertifikat Warga Kepahiang Sudah 7 Tahun di BRI Unit Ujan Mas - Merigi Diduga Hilang

- Mengajukan surat pengaduan tertulis kepada bank. 

 

- Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

 

- Melaporkan ke OJK melalui kanal online Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). 

 

Kemudian, pihak bank harus bertanggung jawab terhadap hilangnya barang jaminan agunan kredit milik nasabah, apabila hal tersebut terjadi. Bank akan menerbitkan kembali surat agunan yang hilang. 

Kategori :